BangkaNews.id -- Pangkalpinang Lahan milik Pemerintah Kota Pangkalpinang yang berada kawasan Kampak Kecamatan Gerunggang, diduga dikapling dan diperjualbelikan oleh oknum warga.
Lahan Pemkot kurang lebih berukuran 3,4 Hektar itu diduga diperjualbelikan warga dan informasi yang kami dapatkan bahwa surat menyurat mengenai tanah tersebut diduga palsu.
Jika benar lahan Pemkot dijualbelikan maka pemerintah kota Pangkalpinang akan melakukan tindakan tegas yakni melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
"Mantan Kabid aset Syafaruddin Kita sudah dapatkan informasi dan data-data yang lengkapnya.
Maka kami dari pemerintah kota Pangkalpinang Segera kita laporkan," ujar Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pangkalpinang, Syafaruddin, Jumat (15/5/2020).
Udin menjelaskan bahwa sudah ada perwakilan warga setempat mendatangi Pemkot Pangkalpinang. Menjelaskan tentang adanya lahan Pemkot yang dijulbelikan kepada dirinya menerima langsung aduan tersebut.
Mantan Kabid aset Udin menjelaskan bahwa dulu ada warga yang mempersengketakan lahan tersebut, dan dibawa ke jalur hukum melaporkan Pemkot Pangkalpinang ke Polisi dan pelapor kalah dan lahan itu memang milik Pemkot," Ujarnya.
"Namun setelah sekian tahun kami malah dapat info lahan Pemkot dikavling, ada patok kavling disana, Kami cari siapa yang mengkavling.
Pemkot tidak akan tinggal diam atas penyerobotan aset ini. Pasalnya kata Udin, oknum warga nekat memasang plang pribadi. "Bukti kami ada, Pemkot akan laporkan segera. Paling lama minggu depan,"ucapnya.
Namun sebelum melapor, kepihak kepolisian kami akan berkoordinasi dengan tim pengaman aset yang didalamnya terdapat pihak Kejaksaan dan Kepolisian.
"Dan kita sudah pasang plang Pemkot di Lahan tersebut dan itu milik Pemkot yang telah dibebaskan pada tahun 2007 seharga 350 Juta rupiah. Maka kami tidak akan membiarkan oknum warga menyerobotnya lahan Pemkot," ungkapnya. (La)
Komentar Anda