Saturday, 20 April 2024 | 06:53 AM

Bangka Barat
22 May 2020,08:45 PM

BangkaNews.id, Muntok -- Sat Reskrim Polres Bangka Barat kembali menyelesaikan berkas penyidikan satu kasus tindak pidana "PENGEROYOKAN dan atau PENGANIAYAAN�, hal ini dibuktikan dengan proses tahap II pelimpahan tersangka berikut dengan barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Barat Barat, Jumat 22 Maret 2020.

Melalui Tahap II, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Barat, penyidik Satreskim Polsek Kelapa menyerahkan tersangka yang berinisial An. IM  Dan FE yang merupakan warga Mancung Kelapa sesuai LP/B-95/III/2020/BABEL/RESBABAR/SEK KELAPA, tanggal 27 Maret 2020

Kasat Reskrim ANDRI EKO SETIAWAN.SH.S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan kedua pelaku telah di limpahkan ke kejaksaan dan kedua Pelaku dilaporkan ke Polisi lantaran diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana "PENGEROYOKAN dan atau PENGANIAYAAN�

"Unit Reskrim Sek Kelapa telah melaksanakan penyerahan tugas dan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan TP "PENGEROYOKAN dan atau PENGANIAYAAN " ujar kasat Rabu 20 Mei 2020. ( red )

Komentar Anda