Saturday, 20 April 2024 | 12:19 AM

Pangkalpinang
03 June 2020,05:38 PM

Pangkalpinang.BangkaNews.id -- Kepala Diskominfo kota Pangkalpinang setelah mencermati adanya pemberitaan dan pembicaraan yang berkembang terkait Tim Kreatif Walikota menerima pembayaran melebihi standar, Rabu (03/06/20). 

Pangkalpinang sebagai kota yang tumbuh dan berkembang berbasis jasa, perdagangan dan pariwisata membutuhkan dukungan sebuah Tim yang solid yang dinamakam Tim Kreatif, diluar mekanisme kerja pegawai biasa yang tidak mengenal waktu dan tempat untuk mendorong percepatan pembangunan sektor basis tersebut.

Tim Kreatif bekerja melebih batas-batas kerja yang diatur jam dan tempatnya sebagai mana PNS dan PHL di OPD, tetapi mereka bekerja bahkan melebihi jam kerja pegawai biasa dalam rangka antara lain; merancang konsep dan melaksanakan even-even budaya dan pariwisata, mendatangkan masa, mempromosikan daerah dan lain-lain.

Tim Kreatif terdiri dari para pekerja seni dan budaya yang eksistensinya sudah diakui publik, sehingga penampilan mereka dalam suatu even dengan bayaran yang berkelas dan mempunyai nilai tambah sebagai Tim Kreatif bagian dari Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Khusus terkait dengan pembayaran yang diterima oleh Tim Kreatif besarannya sudah sesuai dengan ketentuan sebagai mana diatur dalam Peraturan Walikota No 48 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Umum lingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun 2020. 

Bayaran Tim Kreatif memang rata-rata lebih tinggi dari Pegawai Harian Lepas (PHL) atau Tenaga Honorer, karena pola kerjanya tidak sama. Tim Kreatif bekerja tanpa mengenal waktu dan tempat, atau boleh dikatakan bekerja 24 jam. Dan kalau dibandingkan dengan membayar mereka sekali tampil dalam suatu even justru dengan mereka dibayar sebagai Tim Kreatif jauh akan lebih hemat. Pembayaran Tim juga berbeda dengan PHL karena lebih berdasarkan kapasitas tanpa melihat jenjang pendidikan.

Terkait dengan keterbukaan informasi publik, khususnya rincian honor yang sampai ke media masa, maka ini bukan tergolong keterbukaan lagi tapi ketelanjangan yang seharusnya tidak terjadi. Itu berarti ada dugaan pelanggaran disiplin pegawai atau etika jabatan.

Maka dalam hal ini kita akan ambil langkah-langkah pembinaan kepegawaian bahkan bisa dalam bentuk teguran atau hukuman yang lebih berat,"ungkapnya. ( La )

Komentar Anda