Saturday, 20 April 2024 | 01:27 PM

Bangka Barat
25 June 2020,06:10 PM

BangkaNews.id -- Tim Sat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat (Tim Hanoman) Polres Bangka Barat mendapatkan informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kontrakan Sdr. Ed  yang berada di Keranggan atas Kel. Keranggan Kec. Muntok Kab.Bangka Barat, Kamis 25 Juni 2020.

Selanjutnya tim Sat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat (Tim Hanoman) melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku an. SU di Kontrakan sdr. ED  yang beralamat di Keranggan atas Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan, didapati 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dgn berat 0,16 grm  

Indentistas pelaku A/n. SU, Umur 38 Tahun, Warga Kp. Keranggan atas  RT.002 RW.010 Kel. Tanjung Desa Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka barat.pelaku merupakan residivis perkara Narkotika tahun 2013, keluar dari lapas khusus Narkotika se lindung tahun 2018.

Tim Sat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat (Tim Hanoman) mengamankan Barang Bukit Berupa 1 (satu paket) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dgn berat bruto 0,16 grm, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru, kotak rokok merk ANDALAN  warna Kuning, 1 (satu) korek api warna warna kuning, Uang sebesar Rp. 955000, Pecahan100.000 : 8 (delapan Lembar) , 50.000 : 2 (lembar), 20.000 : 2(lembar), 5000 : 1( lembar) , 2000 : 5(lembar),1 (satu) Unit Motor merk Honda beat pop warna putih magenta Nopol, BN 4951 RC. 

Kasat Narkoba Polres Bangka Barat IPTU Umar Dani Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, SIK,Mengatakan Pelaku Dan Barang Bukit dibawa ke mako polres bangka barat guna penyidikan lebih lanjut.( Red )

Komentar Anda