Thursday, 25 April 2024 | 04:44 PM

Bangka Barat
02 July 2020,07:57 PM

BangkaNews.id -- Polres Bangka Barat bersama tim gugus tugas Bangka Barat melakukan konferensi pers di pimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK terkait penggunaan surat Rapid Test Palsu saat masuk ke pelabuhan Tanjung Kalian mentok.(2-7-2020).

Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK mengatakan Para pelaku diamankan tanggal 01/07/2020 sekira pukul 18.30 wib bertempat di pelabuhan Tanjung Kalian, pelaku yang berjumlah 6 orang laki-laki yang menaiki kapal feri, mereka berangkat dari pelabuhan Tanjung Api-api Sumatera Selatan dengan tujuan pelabuhan Tanjung kalian Muntok Bangka Barat.

"Saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota polres Bangka Barat dan Tim gugus tugas Bangka Barat,ke 6 pelaku tersebut meggukanan surat Rapites palsu, dan masih dalam peroses penyelidikan" ujar Kapolres Bangka Barat. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Subs Pasal 268 KUHP pidana. Pada saat tiba di pelabuhan Tanjung Kalian Kec. Muntok Kab. Bangka Barat prov. Babel dan dilakukan pemeriksaan/verifikasi dokumen, tim Gugus Tugas COVID-19 Kab. Bangka Barat mencurigai surat hasil tes Imunoserologi (rapid test) milik sdr RD dkk yang dikeluarkan oleh RSUP Dr. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG dikarenakan no pasien dan no lab pada 6 (enam) dokumen tersebut sama. Setelah dilakukan introgasi terhadap saudara RD  dan kawan-kawan diperoleh keterangan bahwa mereka tidak melakukan proses rapid test secara langsung berupa pengambilan sampel darah di RSUP Dr. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG. 

Melainkan surat tersebut diperoleh dengan cara membeli dari sdr. ISWANDI yang merupakan sopir / agen travel yang ada di Kota Palembang seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang termasuk ongkos travel. Dengan berbekal surat hasil tes Imunoserologi (rapid test) dengan hasil non reaktif (NR) tersebut saudara  RD dan kawan-kawan diperbolehkan melakukan penyeberangan ke Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok � Bangka Barat. Selanjutnya sdr RD dkk dibawa ke Polres Bangka Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

"Adapun Identitas pelaku RD (30), EF (30), AX (36) IH (29), SL (43) dan AS (28) semuanya warga Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumsel. Pasal 263 ayat (2) Subs pasal 268 ayat (2) KUHPidana, Pasal 263 KUHPidana dan mereka dengan sengaja memalsukan dokumen." Tutup Kapolres Bangka Barat ( red )

Komentar Anda