Wednesday, 24 April 2024 | 12:40 PM

Bangka Barat
04 July 2020,09:06 AM

BangkaNews.id -- Polsek Mentok dan  Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian. Kasus terjadi Pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekira pukul 02.00 wib bertempat di Rumah korban Kp. Mentok Asin Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka Barat. 

Adapun identitas Korban yaitu RUSMIN KARDIANA (36) Tahun, Buruh harian lepas, Kp. Mentok Asin Rt/Rw: 004/010 Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka Barat

Tersangka yang berhasil diamankan adalah YA (25) Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Buruh Harian, Kp. Mentok Asin Kel. Tanjung Kec.Muntok Kab. Bangka Barat / Desa. Padang Arang Kec. Kikim Lahat Prov. Sumatera Selatan.AR Als OT (31) Tahun, Laki-laki, Buruh Harian, Pal II Kel. Sungai Daeng Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.

Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Handphone Oppo A3S warna merah, 2 (dua) buah karung Beras dengan isi kurang lebih 30 Kg (tiga puluh kilogram) beras, 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) kg warna hijau dalam keadaan berisi gas, 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) kg warna hijau dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit Motor Honda Kharisma warna hitam-silver 

Tim gahungan juga mengamankan Barang bukti yang lain diantaranya, 7 (tujuh) buah tabung gas ukurang 3 Kg (tiga kilogram) warna hijau, 1 (satu) gulung selang air warna biru, 1 (satu) unit mesin air, 1 (satu) buah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis bensin sebanyak kurang lebih 15 (lima belas) liter, 1 (buah) ragak/keranjang motor warna hijau, 1 (satu) buah HP merek i-Cherry warna hitam, 1 (satu) buah HP merek Lenovo warna putih, 1 (satu) buah HP merek Gosco warna putih, 1 (satu) buah HP merek Mito warna hitam, 1 (satu) buah HP merek Asiafone warna hitam, 1 (satu) buah HP merek Xiaomi warna hitam biru, 1 (satu) buah jam tangan merek G-shock, 1 (satu) buah jam tangan merek Swiss Army, 1 (satu) buah tas merek Charles & Keith warna hitam, 1 (satu) buah tas warna merah jambu tanpa merek, 1 (satu) buah dompet warna coklat tanpa merek, 8 (delapan) buah charger HP warna hitam, 2 (dua) buah Headseat HP warna hitam

Kapolsek Muntok AKP Taufik Zulfikar Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK menjelaskan kejadian Pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekira pukul 02.00 wib bertempat di Rumah korban Kp. Mentok Asin Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka Barat telah terjadi tindak pidana pencurian dirumah korban.RUSMIN KARDIANA dengan cara pelaku masuk merusak jendela kamar dan jendela dapur rumah tersebut tanpa diketahui oleh pemilik rumah Sdr. RUSMIN KARDIANA lalu para pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban, sekira pukul 04.00 wib yang pada saat itu istri korban bangun hendak melaksanakan sholat shubuh dan baru menyadari bahwa barang-barang mereka telah hilang dicuri pelaku berupa Uang tunai senilai Rp.2.000.000 (dua juta rupiah),handpone merk OPPO A3s,beras dua karung merk 118 dengan berat 30 kg (tiga puluh kilogram) dan tabung elpiji 3 kg warna hijau.

Anggota gabungan Sat Reskrim Polres Bangka Barat dan Anggota  Polsek Muntok berhasil mengamankan pelaku tindak pencurian pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekira pukul 04.30 Wib bertempat di Simpang Empat Lampu Merah Pal II Kp. Sinar Menumbing Kel. Sungai Daeng Kec. Muntok Kab. Bangka Barat .jumat (03/07/2020)

�Tim melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti dan melakukan pengembangan,�ujar Kapolsek Mentok.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Mentok Polres Bangka Barat dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.( Red )

Komentar Anda