Friday, 26 April 2024 | 06:08 AM

Bangka Barat
19 August 2020,08:27 PM

BangkaNews.id -- Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian. Komplotan pelaku yang diamankan itu yakni berinisial Jum (16) warga Desa Puput, AST (12) warga Desa Sekar Biru,  WR (16) warga Desa Puput,  Maa (13) Desa Cupat, semuanya warga Kecamatan Parittiga ditangkap di wilayah hukum Polsek Jebus Polres Bangka Barat. Senin malam (17/8/2020) sekitar pukul 22.00 Wib.

Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh, Seizin Kapolres AKBP Fedriansah S.I.K mengatakan, bahwa Kronologis kejadian itu berawal Pada hari Minggu, tanggal 16 Agustus 2020 sekitar pukul 07.36 Wib di Toko Bro Desa Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.

Berawal dari Karyawan korban yang bernama saudara Meli menelepon korban dan mengabarkan bahwa Toko Bro kepunyaan korban telah terjadi tindak pidana Pencurian. 

Kemudian korban langsung mengecek CCTV yang ada di Toko, dan melihat dalam video CCTV terdapat 3 (Tiga) orang Pelaku Pencurian tersebut. Kemudian korban Mangapul Pardede (40) warga Komplek Rambat Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga  Kabupaten Bangka Barat langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebus. 

Modus Pelaku dalam melakukan Pencurian dengan cara memasuk kedalam Toko dengan menjebol pintu belakang Toko. Total kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Rokok sebanyak 20 Bungkus terdiri rincian mek Sampoerna, Dunhil Hitam, Magnum dan TJie Sam Soe.

� Setelah menerima melaporkan dari korban,  kita langsung menurunkan Unit Reskrim setelah mengetahui identitas Komplotan pencuri dan Kronologis Penangkapan Pelaku hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 22.00 Wib, berdasarkan hasil Penyelidikan dapat diketahui bahwa Pelaku berada di rumah saudaranya yang berada di Dusun Bukit Lintang Desa Puput Kecamatan Parittiga selanjutnya Tim yg dipimpin Ipda Diki Z. SH Berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Puput untuk melakukan penangkapan, pada saat penangkapan turut diamankan juga pelaku yang merupakan DPO pencurian Toko buah milik saudara Sobli yang berada di sebelah Kedai Kopi 74 pelaku berinisial, Ma (13) Desa Cupat, selanjutnya pelaku di ditangkap dan diamankan di Mako Polsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut,� ujar Kapolsek Jebus. Rabu (19/08/2020)

�Saat Komplotan pelaku sudah kami tangkap, kami juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang uang Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) dan kasus pencurian ini masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,� tutup Kapolsek Jebus. ( red )

Komentar Anda