Thursday, 25 April 2024 | 05:51 PM

Pangkalpinang
19 August 2020,09:32 PM

BangkaNews.id -- Pangkalpinang Anggota DPRD kota Pangkalpinang mengelar Rapat pansus tentang jarak penjual minuman beralkohol di kota Pangkalpinang (19-08-2020)

Dalam rapat pansus yang di ketuai oleh Ahmad Amir dan anggota pansus yang hadir antara lain Andi dari partai PAN, Hibbir Nasdem dan H. Ermawi dari Partai Golkar, rapat di ruang pertemuan kantor DPRD kota Pangkalpinang.

Dan rapat dihadiri oleh mitra DPRD kota Pangkalpinang yakni Dinas perindustrian perdagangan dan koperasi, PTSP, Biro hukum dan juga penegak Peraturan daerah satpol PP kota Pangkalpinang.

Rapat pansus tentang minuman beralkohol dan jarak ini sudah berlangsung 6 bulan tidak kunjung usai, ucap Ketua pansus Ahmad Amir selaku ketua pansus ini

Dari hasil pantauan awak media di ruang rapat pansus sempat terjadi perdebatan antara ketua pansus dan anggota pansus Andi dari partai PAN tentang jarak penjual minuman beralkohol sesuai dengan peraturan daerah 500 meter dari fasilitas umum seperti, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan sarana prasarana pemuda, Andi tidak setuju dengan apa yang disampaikan oleh ketua pansus Andi menjelaskan bahwa jika 500 meter untuk apa di bahas kita mau ada jarak ada perubahan di perda ini menjadi 2 kilo meter dari pasilitas umum.

Ketua Pansus setuju jika jarak penjual minuman keras berjarak 500 meter dari tempat, ibadah, sekolah, rumah sakit dan sarana pemuda berolah raga begitu juga H. Ermawi dan Hibbir setuju jika 500 meter jaraknya.

Andi tidak setuju jika jarak penjual minuman beralkohol hanya 500 Meter dari tempat umum seperti, tempat ibadah, rumah sekolah, rumah sakit, dan sarana olahraga (pemuda) dikarenakan tidak qorum rapat pansus tentang Perda Mihol (jarak penjual minuman keras atau pembuat minuman keras berjenis arak) rapatpun di skor sampai batas waktu yang tidak ditentukan, ( La )

Komentar Anda