Saturday, 20 April 2024 | 01:46 AM

Bangka Barat
22 August 2020,07:07 PM

BangkaNews.id -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat (Tim Hanoman) mengamankan pelaku atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ekstasi.

Dari penangkapan Tim Hanoman Sat Reserse Narkoba menyita sabu-sabu dengan berat bruto 847 gram dan  9 (sembilan) butir pil warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi

Kasat Narkoba IPTU Umar Dani dan Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba, Sabtu (22/08/2020).

Dijelaskannya, Pada hari Rabu, tgl 19 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 WIB tim Sat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat (Tim Hanoman) Polres Bangka Barat mendapatkan informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ecstasy di Kontrakan Sdr. BANA  yang beralamat di Jalan kute 1000 Kampung keranggan bawah Kel. keranggan  Kec. Muntok Kab.Bangka Barat.

"Dengan sigap Tim Hanoman Polres Bangka Barat  melakukan pengrebekan di kontrakan Saudara BANA Tim Hanoman mengamankan MA (40) Kemudian setelah dilakukan penggeledahan, didapati  41 (empat puluh satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 9 (sembilan) butir pil warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi." Ujar Kasat Res Narkoba.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Polres Bangka Barat," kata Kasat Res Narkoba.

Dari penangkapan itu, Tim Hanoman Polres Bangka Barat mengamankan barang bukti 41 (empat puluh satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dgn berat bruto 8,47 gram, 9 (sembilan) butir pil warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) buah HP merk MITO, 1 (satu) kotak rokok merk SAMPURNA warna putih, 1 (satu) kotak rokok merk MARLBORO warna merah, Uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), 1 (satu) timbangan digital merk HWH, 1 (satu) timbangan digital merk MINI2-200, 2 (dua) buah alat hisap (bong), 6 (enam) bal plastik klip bening.

"pelaku merupakan residivis perkara Narkotika tahun 2016, keluar dari lapas khusus Narkotika selindung tahun 2019." Tutur Kasat Res Narkoba.

Pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1). UU RI no. 35 th 2009. ( Red )

Komentar Anda