Wednesday, 24 April 2024 | 03:52 PM

Bangka Barat
24 August 2020,08:57 PM

BangkaNews.id -- Tim Gabungan berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis ekstasi di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Kabupaten Bangka Barat.

Pelaku berinisial T (29) merupakan warga Sudimampir Ogan Ilir Sumatera Selatan.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 12 bungkus tablet warna merah muda, 3 bungkus tablet warna kuning berbentuk kepala harimau, 1 bungkus pecahan tablet warna kuning dan 4 bungkus serbuk warna merah muda. Total keseluruhan kurang lebih 2000 butir ekstasi berbentuk tablet dan 5 bungkus ekstasi berbentuk serbuk. 

Selain itu, petugas mengamankan 1 unit handphone, uang tunai Rp 600.000,00 dan 1 unit motor honda PCX warna hitam. 

Kepala BNNP Bangka Belitung Brigjen Pol Suparwoto mengatakan, kasus ini terungkap berawal pada Sabtu (22/08/20) sekira pukul 11:30 wib bahwa berdasarkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ekstasi dari Bangka ke Palembang melalui jalur laut menggunakan kapal penyeberangan jenis roro di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok.

Selanjutnya kata Suparwoto target berdasarkan informasi itu ada seorang  laki-laki berparas tinggi dan berkulit sawo langsat dengan menggunakan sepeda motor matic warna merah.

"Berdasarkan informasi itu anggota berhasil mengamankan pelaku di pintu masuk pelabuhan kemudian tersangka langsung digiring ke Pos AL untuk dilakukan pengledahan dan ditemukan barang bukti tersebut. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke BNNP Babel untuk proses lebih lanjut," ungkapnya Senin (24/08/20) saat menggelar jumpa pers di Kantor BNNP Babel. 

Dalam kasus ini pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.

Dalam penangkapan itu tim yang terlibat terdiri dari Dakjar BNNP Kepulauan Babel, Bea Cukai, KSOP dan TNI AL. ( Red )

Komentar Anda