Friday, 19 April 2024 | 08:40 AM

Bangka Barat
10 September 2020,02:03 PM

BangkaNews.id -- Unit Reskrim Polsek Tempilang Polres Bangka Barat berhasil mengamankan DE (19) warga Desa Sp.Yul Kec. Tempilang Kab. Babar. yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Rumah Sudirman Dusun Penegak Desa Simpang.yul Kec. Tempilang Kab.Bangka Barat, Rabu (09/09/2020).

Kapolsek Tempilang Ipda R.T. A. Sianturi, Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK menerangkan, pelaku di amankan karena diduga melakukan pencurian dengan pemeberatan.

kejadian pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2020 telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian Barang-barang milik Sdr SUDIRMAN di Rumahnya di Dusun Penegak Desa Sp.Yul Kec.Tempilang Kab.Bangka Barat.

Dimana saat itu korban baru saja kembali ke rumahnya dari Ds Kundi. Saat melihat rumahnya, korban menemukan bahwa jendela sudah dlm keadaan rusak dan teralisnya hilang 1. Setelah diperiksa di dalam rumah, Barang milik korban yang telah hilang berupa uang tunai senilai Rp.3.500.000,-  dan 1 (satu) Buah SENAPAN ANGIN, unit mesin chainsaw merk Newwest.

�Penangkapan pada hari Selasa tgl 08 September 2020 sekitar pkl 18.30 wib anggota Polsek Tempilang Polres Bangka Barat mendapat informasi bahwa pelaku berada di kediamannya di Desa Sp Yul Kec Tempilang Kab Bangka Barat. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku,� ungkap Kapolsek Tempilang.

Dari tangan pelaku berhasil di amankan barang bukit berupa 1 pucuk senapan angin warna hitam merk CANON, 1 bilah parang tanpa gagang, 1 batang besi teralis jendela, 1 unit chainsaw merk NEW WEST, 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z tanpa nopol.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,� Kapolsek Tempilang. (red)

Komentar Anda