Thursday, 25 April 2024 | 03:40 AM

Pangkalpinang
24 September 2020,10:12 AM

BangkaNews.id -- Kejaksaan Negeri kota Pangkalpinang langsung di pimpin oleh kepala kejaksaan Negeri R.M Ari Prioagung didampingi kasi Barang Bukti Agustono mengelar konferensi pers tentang kasus fidusia atau penggelapan berdasarkan berkas di limpahkan berkas dari Polda Babel nomor B/2219/VIII/2020 Tanggal 25 Agustus 2020 ke kejaksaan negeri kota Pangkalpinang.

Dalam hal ini kepala kejaksaan Negeri kota Pangkalpinang menjelaskan bahwa kami Melakukan penghentian penuntutan kasus fidusia terhadap tersangka atas nama Faizal bin Ahmad Dullah 35 tahun, Kamis (24-09-2020).

Melalui proses dan penyaringan kasus tersebut dan ini tidak main main, usai melakukan proses kejaksaan negeri kota Pangkalpinang mengusulkan ke kejaksaan Tinggi dan menyetujui dan kami keluarkan surat penghentian penuntutan, ucapnya.

Adapun alasan dari pihak kejaksaan negeri kota Pangkalpinang adalah, Tersangka baru pertama kali melakukan tindakan pidana, Tidak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, Tersangka telah menyerahkan barang bukti yang disangkakan, telah ada pemulihan kembali pada semula, telah ada kesempatan perdamaian antara korban dan tersangka terhadap penyidikan, korban dan tersangka telah membuat kesepakatan perdamaian secara tertulis, dan korban Merespon dengan positif.

Faizal Mengucapkan Terimakasih banyak atas dukungan pihak kejaksaan negeri kota Pangkalpinang yang telah menghentikan kasus fidusia ini dan kami selaku tersangka dalam kasus ini mendapat kepastian hukum tetap dan telah menghentikan penuntutan dan kasus ini pertama kalinya di provinsi Kep. Bangka Belitung kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Kejaksaan Negeri kota Pangkalpinang dan pihak yang terkait, ungkapnya. ( la)

Komentar Anda