Wednesday, 24 April 2024 | 11:23 PM

Internasional
24 February 2015,09:09 AM

BangkaNews - Palestina pada Senin malam (23/2) menyampaikan kekecewaan, setelah pengadilan AS memutuskan pemberian ganti rugi 218 juta dolar AS buat korban tewas dalam serangan bunuh diri di Israel lebih satu dasawarsa lalu.

Dewan juri di Pengadilan Federal Manhattan pada Senin memutuskan Pemerintah Nasional Palestina (PNA) "bertanggung-jawab karena mendukung serangan teror di Israel lebih dari satu dasawarsa lalu sehingga menewaskan puluhan warga negara Amerika".

Pengadilan tersebut juga memerintah PNA membayar ganti rugi sebesar 218,5 juta dolar AS kepada 10 keluarga AS yang mengajukan kasus tersebut satu bulan sebelumnya.

PNA mengatakan di dalam satu pernyataan resmi yang disiarkan melalui surel kepada wartawan bahwa putusan pengadilan AS tersebut "negatif", demikian laporan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Selasa pagi. Ditambahkannya, putusan itu mengabaikan preseden hukum yang berulangkali diputusan oleh pengadilan AS.

"Putusan pengadilan tersebut bertolak-belakang dengan apa yang dipusatkan hakim federal di Washington D.C. pekan lalu bahwa lembaga lokal Amerika bukan tempat jurisdiksi yang tepat bagi proses dengar-pendapat semacam itu," kata pernyataan PNA tersebut.

Pemerintah Palestina menyatakan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) akan mengajukan banding atas putusan itu. "Pemerintah sangat yakin bahwa keadilan akhirnya akan dicapai oleh sistem peradilan Amerika," tambahnya.

Dewan juri mengatakan PNA "mendukung, menaja dan melatih" mereka yang terlibat dalam serangan bom bunuh diri itu, dan menambahkan PNA "mendanai keluarga mereka setelah mereka melancarkan serangan tersebut".

Putusan pengadilan itu dikeluarkan saat PNA melewati krisis fiskal parah sejak Januari, akibat Israel memutuskan untuk menahan hasil pengumpulan pajak Palestina.

Keputusan Israel tersebut diambil untuk menghukum Pemerintah Palestina karena keputusan mereka untuk bergabung dengan 20 lembaga dan kesepakatan internasional, termasuk Statuta Roma serta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag. (ant/04)

Komentar Anda