Wednesday, 24 April 2024 | 09:18 AM

Otomotif
13 February 2018,11:40 AM

BangkaNews.ID Jakarta -  Pro dan Kontra soal keberadaan jasa angkutan taksi online dengan menggunakan aplikasi. Sampai hari ini masih belum secara tegas diatur oleh Pemerintah. Baik pemerintah pusat, apalagi pemerintah daerah yang lazimnya hanya mengcopy paste regulasi pemerintah pusat.


Dengan kondisi seperti itu, redaksi BangkaNewsID, kali ini coba membedah permasalahan tersebut dengan mewawancarai Peneliti Lab. Transportasi dan Akademisi Jur. Teknik Sipil Unika, Prof.Soegijapranata.


Dan berikut hasil wawancara tersebut, sila disimak.


Menurutnya, aplikasi yang digunakan harus diawasi dan dilakukan audit oleh Kemen. Kominfo. Sebab jika seperti sekarang, aplikator jasa angkutan online, ditenggarai juga merangkap sebagai operator transportasi umum.


� Penyedia jasa aplikasi harus dipertegas, milih sebagai operator angkutan umum atau cukup aplikator. Jangan dibiarkan berulah seperti sekarang ini. Mengaku aplikator, tapi turut menentukan besaran tarif dan sistem bonus,� katanya, Selasa, 13/02/2018.


Selanjutnya, Ia mengatakan, pemerintah diminta jangan terlalu lama membiarkan perusahaan penyedia jasa aplikasi merusak sistem transportasi yang ada. Bagi yang tidak mau mendaftar, aplikator harus diminta segera menutup apkikasinya. � Jika masih ada aplikator masih memberi layanan aplikasi ke taksi online yang tidak terdaftar, sudah semestinya aplikator tersebut juga harus ditutup,� urainya.


Sementara itu, Ia menambahkan, jangan karena jasa angkutan tersebut berbasis IT yang lagi trend, dapat menghilangkan logika rasional. Fungsi pemerintah masih tetap penting apalagi di negara yang masyarakatnya majemuk seperti Indonesia.


� Sesungguhnya, target akhirnya sudah mulai terindikasi, yakni mau menghancurkan sistem transportasi yang sudah ada dengan dalih sharing economy dan menyediakan lapangan pekerjaan. Khususnya di negara-negara yang sistem angkutan umumnya buruk dan regulatornya tidak kuat seperti di Indonesia,� imbuhnya lagi.


Sebagai pelengkap info, Ia membandingkan, beberapa pebisnis taksi reguler sudah mulai tutup. Artinya, menimbulkan pengangguran. Walau pengemudinya beralih ke taksi online, tapi tidak menjamin keberlangsungan usahanya.


� Banyak pebisnis taksi online yang gulung tikar, karena kredit macet kendaraan tidak sanggup membayar cicilan bulanan,� sesalnya.


Dengan tarif yang murah ternyata tidak cukup untuk menutup biaya kebutuhan hidup keluarga, operasional dan perawatan rutin kendaraan, pajak kendaraan, membayar angsuran mobil bulanan. Pada awal operasi taksi online, rata rata hanya bisa bertahan sekitar setahun. Setelah setahun banyak yang tutup usaha.


� Amanah untuk menyelenggarakan subsidi angkutan umum sudah ada pada UU LLAJ. Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau,� ujar dia.


Angkutan penumpang umum dengan tarif ekonomi pada trayek tertentu, dapat diberi subsidi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah (pasal 185 UU LLAJ).


� Semestinya tim intelijen ekonomi BIN bisa mendalami keberadaan aplikator. Akan sangat berbahaya sekali jika sampai mereka sudah bisa mengendalikan pangsa pasar transportasi sebagai urat nadi ekonomi. Negara harus hadir memberikan layanan transportasi umum yang murah,� pungkasnya. (Red)


sumber foto : lineID

Komentar Anda