Wednesday, 24 April 2024 | 02:19 AM

Ekonomi
29 May 2018,12:05 PM

BangkaNews.Id - Pangkalpinang, Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS) yang di laksanakan Di ruang tanjung pendam Kantor Gubernur Provinsi Bangkabelitung, Senin (28/5/2018 ).

Menurut Peraturan Daerah (Perda) terdapat beberapa kota yang belum melakukan jamkrida. Kota yang sudah melakukan Jamkrida adalah Pangkalpinang dan yang belum Belitung Timur, Bangka Selatan serta Bangka Barat.

Seperti yang diungkapkan Yan Megawandi selaku Seketaris Daerah Provinsi Bangka Belitung ini setelah mengadakan rapat tertutup menyampaikan bahwa Gubernur sudah meyampaikan surat terkait himbauan untuk melaksanakan peraturan daerah (Perda) untuk pembentukan jamkrida.

" Ada juga Bangka baru  2.5 M dari kesepakatan 5 M, jadi juga kita himbau bukan hanya untuk Pangkalpinang tapi Belitung Timur juga, Jamkrida babel ini untuk kita mempermudah Usaha Kerja Menengah (UKM) di Babel " ujarnya.

Lanjutnya lagi tahun 2019 wajib mereka sudah menanamkan saham ,berdasarkan perda Jamkrida babel untuk mempermudah usaha yang ada  di Babel.

" Ini usaha kita untuk membantu usaha-usaha kecil yang ada di kita yang ingin berusaha, dan komunikasi harus tetap dijalin dari kota serta kabupaten,

Semuanya bergantung pada jumlah modal yang kita miliki (tanam), jadi kalau modal kita besar strategi kita besar, walaupun jamkrida sebagai awal untuk membantu kepedulian pemerintah kepada masyarakat " tutup yan .

( Gy )

Komentar Anda