Thursday, 25 April 2024 | 04:24 AM

Ekonomi
04 June 2018,11:30 PM

BangkaNews.ID - Pangkalpinang, Berdasarkan Perwako PDAM Tirta Pinang mulai besok pagi pihak PDAM kota Pangkalpinang akan menindak tegas bagi pelanggan yang menunggak pembayaran selama 3 bulan, Senin ( 04/06/2018 ).

Adapun tindak tegas yang dilakukan oleh PDAM Tirta Pinang adalah Pemutusan jaringan penyuplai ke rumah pelanggan,

" Langkah yang kami lakukan terhadap para pelanggan PDAM ini sudah kami kaji dan kami pun melakukan pemutusan bukan tidak berdasar " jelasnya Dir PDAM Zuniar Nangtjik saat ditemui di ruang kerjanya.

Beliau juga menambahkan kita juga sudah memberikan surat teguran tertulis kepada para pelanggan dan ditambah lagi masih kita kasih kelonggaran dan kompensasi kepada para pelanggan yang mau melunasi tunggakan iuran PDAM tersebut.

Adapun jumlah pelanggan yang akan di putuskan oleh PDAM Trita Pinang kurang lebih ada 300 pelanggan yang tersebar di wilayah kota Pangkalpinang.

PDAM berharap kepada masyarakat kota Pangkalpinang untuk saling membantu dalam pembangunan PDAM Kota Pangkalpinang.

" Dan kita PDAM Tirta Pinang Kota Pangkalpinang sudah membentuk Tim yang dinamakan ( TRC ) Tim Reaksi Cepat untuk untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat jika ada kerusakan pipa penyuplai ke rumah pelanggan. Jadi Tim kita ini bekerja 24 jam demi menjaga kenyamanan pelanggan kami PDAM Tirta Pinang di wilayah kota Pangkalpinang" ungkapnya.

( 714690 )

Komentar Anda