Wednesday, 24 April 2024 | 12:40 PM

Politik & Hukum
30 July 2018,04:43 PM

BangkaNews.Id, Pangkalpinang -- Sidang pembunuhan dengan terdakwa Meksi Irawan als Yanto bin ujang Setaris (23) tahun warga Serdang Bangka Selatan terhadap Anggota Korem 045/GAYA Bangka Belitung bernama Hermanto menjalani sidang perdana di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin ( 30/07 ).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Iwan Gunawan SH MH dengan Hakim Anggota Hotma E. P. Sipahutar, SH, M.HUM dalam agenda materi dakwaan pembunuhan di Desa Benteng kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

JPU Kejari Pangkalpinang Arga febrianto dalam agenda membaca dakwaan terhadap terdakwa Meksi atas tindak pidana pembunuhan.

Terdakwa tidak keberatan  waktu JPU membacaan dakwaan dan Hakim Ketua Iwan Gunawan, SH, MH menyarankan terhadap terdakwa untuk didampingi kuasa hukum mengingatkan tuntutan hukum terhadap terdakwa.

Dalam sidang ini dihadiri lima orang saksi untuk memberi kesaksian seputar kejadian pembunuhan 7 April di Desa Benteng kecamatan Pangkalan Baru, sidang lanjutan dengan terdakwa Meksi akan dilanjutkan 13 Agustus.

(To2)

Komentar Anda