Friday, 26 April 2024 | 04:21 AM

Belitung
24 November 2019,10:15 PM

BangkaNews.Id - Belitung, Deputy MAKI (Masyarakat Anti Korupsi ) Sumbagsel angkat bicara,� melihat kondisi pemberitaan proyek di Membalong."(24/11/2019 )  

Saya bingung,pekerjaan yang sudah seteril di kawal jaksa masih juga di temui dugaan,alias di duga tidak sesuai dengan speks,ini banyak perlu di pertanyakan terkait proyek bernilai Rp.5.570.000.000  ,diantara kinerja pengawas ,konsultan dari dinas terkait serta tim TP4D yang namanya terpampang dalam papan proyek tersebut,� Ujar Ir.Fery Kurniawan .

� Dalam data perencanaannya Pengerjaan  Peningkatan dan Pelebaran Jalan Sp. Membalong - Lb. Buntar yang saat ini masih melakukan pekerjaannya saat tiem jurnalis krocek langsung ke lokasi sebenarnya  akan dilakukan peningkatan aspal selebar pelebaran jalan yaitu 6m sedangkan untuk pelebaran pekerasan jalan dari 4 m menjadi 6 m dengan HRS Base dan pegantian pondasi dengan Agregat A hanya pada pelebaran jalan, Untuk Spesifikasi Pekerjaan Permen PU No:11/PRT/M/2013 tanggal 4 November 2013 Tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat dan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) untuk pekerjaan konstruksi (pemborongan) jalan dan jembatan,� tegas nya

Jadi menurut MAKI Sumbagsel secara teknis mengenai pasangan batu kali  1. Sebelum batu kali di pasang maka terlebih dahulu di hambparkan adukan semen untuk perekat batu kali dengan kontruksi yang sudah ada,berdasarkan visual terlihat hal tersebut tidak di kerjakan. 2 .batu kali yang di pasang di duga tidak memenuhi standart teknis di lihat dari teksturnya yang terlihat rapuh. 3. Adukan semen untuk pasangan batu kali minimal adukan 1;4  yaitu 1 bagian semen dan 4 bagian pasir.di lihat dari penampakan visual patut di duga adukan semen di atas 1;4 atau di duga tidak sesuai dengan standart teknis pasangan batu kali,� papar anak buah Boyamin Saiman MAKI yang merupakan alumni Unsri Tahun 1992 kepada wartawan.

� Dalam hal ini kita belum bisa untuk memvonis secara hukum,dalam pengertian pekerjaan ini adanya dugaan kerugian, ini dalam kondisi  tahun berjalan,itu menyatakan adanya kerugian adalah kewenangan BPR RI Babel dalam auditnya, makanya MAKI Sumbagsel desak BPK RI Babel untuk kenakan rendomnya dalam auditnya dari satuan kerja PUPR Belitung terkait pekerjaan ini,jika dalam tahun ini di temukan kerugian dalam pekerjaan ini yang nanti bisa publik lihat dalam LHP Kabupaten Belitung tahun 2019 ,maka kinerja TP4D kejari kabupaten Belitung selaku pengawal pekerjaan ini dari penganggaran sampai serah terima proyek patut di pertanyakan di duga masuk angin� pungkas Ir. Fery Kurniawan di penghujung pendapatnya( Boni/R.10 )

Komentar Anda