Tuesday, 23 April 2024 | 01:02 PM

Trending News
06 August 2020,10:11 PM

BangkaNews.id -- Pangkalpinang Masa yang tergabung dalam Gerakan Muda Bangka Belitung (GMBB) menggelar aksi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bangka (DPRD Babel), Kamis (06/08/20).

Aksi tersebut dilakukan terkait kontroversi pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Sungailiat sebesar Rp 8.397.700,00 (delapan milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV Pilar Utama Karya dengan menggunakan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2020.

Irwan selaku Koordinator aksi sekaligus Ketua  GMBB mengatakan, proses pelaksanaan tender pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Sungailiat menurutnya terdapat kejanggalan dikarenakan pemenangnya dilakukan dengan Penunjukan Langsung (PL). 

"Kita lihat berdasarkan Perpres RI No 16 Tahun 2018 Poin 40 Bab I Pasal 1 ketentuan umum bahwa Penunjukan Langsung (PL) itu maksimal Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan lebih dari itu harus tender," katanya saat menggelar aksi di Halaman Gedung DPRD Provinsi Babel. 

Dan menurutnya proposal pembangunan gedung tersebut diajukan oleh oknum Kejari Sungailiat. Dan dilihat disini semua sangat bertentangan dengan edaran Kejagung RI NO: R 1771/D/DIP/II/2019.

Dikatakanya berdasarkan fakta dilapangan kondisi Gedung Kejaksaan Negeri Sungailiat saat ini masih layak dan kondusif untuk digunakan ataupun tidak terlalu mendesak. 

"Sangat aneh, dimana kondisi Covid-19 saat ini gedung tersebut terus dibangun padahal Kejari merupakan lembaga vertikal dan untuk pembangunannya juga punya anggaran tersendiri dari pusat. Mengapa Pemda Kabupaten Bangka menyetujui anggaran pembangunan tersebut," tanya dia. 

Ia menjelaskan berdasarkan edaran Kejagung yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati maupun Walikota se-Indonesia agar tidak melayani pengajuan proyek oleh oknum maupun lembaga dibawah Kejaksaan RI. 

"Faktanya Bupati Kabupaten Bangka, Mulkan mengabulkan proposal pembangunan tersebut," sebutnya.

Untuk itu kata Irwan, demi menjaga kesamaan dimata hukum pihaknya meminta kepada Kejaksaan Negeri Bangka Belitung dan Polda Babel maupun DPRD Provinsi Babel harus memanggil Bupati Bangka agar menjelaskan dengan transparan proses pelaksanaan perencanaan pembangunan itu. 

Demikian juga Bupati Bangka harus transparan bagaimana proses tendernya ataupun dalam penentuan pemenangnya.

"Untuk pihak berwenang agar menghentikan proyek tersebut karena demi pembiayaan penanganan Covid-19 serta demi menjaga rasa solidaritas masyarakat Babel masih banyak yang membutuhkan baik untuk kebutuhan sahari-hari dan kebutuhan pendidikan yang semakin hari semakin sulit akibat Covid-19. Kami pinta agar proyek itu segera dihentikan," ungkapnya. ( La )

Komentar Anda