Thursday, 25 April 2024 | 09:48 PM

Pangkalpinang
20 August 2020,06:52 PM

BangkaNews.id -- Pangkalpinang Andi dari Partai Aman Nasional (PAN) dan Praksi PPP,  Andi didalam rapat Pansus yang digelar di ruang pertemuan kantor DPRD menanyakan arah kebijakan pemerintah kota Pangkalpinang ini, yang kita pertanyakan kemana terkait pengendalian Minuman Beralkohol.

Kalau arah kebijakan pemerintah kota Pangkalpinang untuk menghentikan atau memberantas terkait Minuman Beralkohol yang mana kita ketahui bersama, bahwa pengaruh atau epek negatif dari minuman beralkohol itu sendiri memang sangat meresahkan masyarakat," ucap Andi.

,"Dan jikalau kita ingin membatasi dengan jarak dimana pelaku usaha Mihol susah untuk membuka usahanya maka kita ambil jarak yang jauh, Rabu (19-08-2020).

Dari rapat tadi dijelaskan bahwa Peraturan Daerah (perda) yang lama itu jaraknya 500 Meter didraf baru ini jarak 200 Meter artinya ada pertanyaan besar disitu, saya mempertanyakan tujuan pemerintah itu seperti apa, garis pandang maunya minuman beralkohol ini apa kita open (buka) seperti itu ataupun kita perketat, kalau kita perketat saya pikir itu langkah yang salah, terkait draf yang diajukan maka dari itu kita lakukan pembahasan sampai sore, belum adanya keputusan dan masih kita pending.

Dalam pembahasan tadi pimpinan pansus  mau kembali ke yang lama yakni jarak penjualan minuman beralkohol 500 Meter dan saya atas nama Praksi PPP dan saya sudah meminta izin kepada ketua Praksi tentang jarak penjual minuman keras (beralkohol) berjarak 2000 Meter dari tempat ibadah Rumah sekolah dan lainnya.

Saat awak media mencoba menanyakan kepada Andi dari partai PAN apakah Perda Mihol ini titipan Andi hanya membalas pertanyaan awak media dengan senyuman.

Andi juga menjelaskan bahwa perda Mihol ini, masih terkendala satu pasal terkait jarak penjualan minuman keras (Mihol) dikota Pangkalpinang," ungkapnya.( La )

Komentar Anda