Thursday, 25 April 2024 | 02:09 PM

Pangkalpinang
11 September 2020,02:16 PM

BangkanNews.id -- Pemerintah kota Pangkalpinang bersama dengan Forkompinda mengadakan giat razia penggunaan masker di tempat hiburan malam dan Warkop se-kota Pangkalpinang

Kegiatan ini langsung di pimpin oleh Sekertaris Daerah kota Pangkalpinang didampingi langsung Kapolresta Pangkalpinang, Wakapolres, Kabag OPS, anggota kodim 0413/Bangka, dan polisi pamong praja kota Pangkalpinang ikut dalam kegiatan ini, Kamis (10-9-2020).

Dalam hal ini Kapolres menyampaikan bahwa kegiatan malam ini sambung dari kegiatan sosialisasi pagi tadi tentang himbauan kepada masyarakat kota Pangkalpinang untuk mengunakan masker saat berada di luar rumah atau tempat umum, tetap menjaga jarak dan juga selalu mencuci tangan dengan sabun, ucapnya.

Adapun kegiatan ini mengikuti peraturan gubernur Kep Bangka Belitung tentang sangsi tegas terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah, jelasnya.

,"Sesuai dengan Pergub akan ada sangsi jika ada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah sangsi tegas adalah kita berikan kita denda berupa uang kepada masyarakat yang melanggar dan ada juga sangsi sosial yang lain menyapu jalan protokol kota Pangkalpinang.

Secara terpisah sekretaris daerah kota Pangkalpinang Radmida menjelaskan kita akan bikin perwako tentang sangsi tegas terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah sebagai dasar adalah Pergub.

Malam ini adalah malam terakhir tim melakukan sosialisasi terhadap tempat hiburan malam, Warkop dan tempat tempat yang di duga menimbulkan keramaian lainnya dan, jika malam berikutnya kita akan ada giat lagi razia tidak ada lagi sosialisasi lagi kita tim gabungan akan langsung mengambil tindakan agar tahu bahwa kita tidak lagi bermain main dalam memutuskan mata rantai penularan virus covid 19 di kota Pangkalpinang ini, ungkapnya. ( La )

Komentar Anda