Thursday, 25 April 2024 | 04:58 PM

Pangkalpinang
15 September 2020,08:59 AM

BangkaNews.id -- Pangkalpinang Tim Gabungan Satgas Covid-19 terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Dalam hal ini pemerintah kota Pangkalpinang mengacu undang undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit yang menular, Senin (14/09/20).

Selain itu pemerintah kota Pangkalpinang mengacu tentang surat edaran Mendagri nomor 440/3160/sj tentang optimalisasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan Corona virus (covid 19 di Indonesia).

Pemerintah kota Pangkalpinang bersama dengan Forkompinda (TNI/Polri) tak bosan bosannya melakukan razia terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Sekertaris Daerah kota Pangkalpinang Radmida menjelaskan Tim gabungan satgas Covid-19 Pemkot sudah mulai menegakkan Perda dan perwako menetapkan sangsi tegas penetapan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah kota Pangkalpinang, ucapnya.

Sekda menjelaskan bahwa saat ini tim gabungan satgas Covid 19 tidak lagi mensosialisasikan lagi melainkan langsung mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker,kita berharap dengan di ada kegiatan ini dan hukumam bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker bisa sadar bahwa pentingnya kita menjaga kesehatan kita bersama demi menekan penyebaran virus covid 19 di kota Pangkalpinang ini.

Dan masih ada juga didapatkan masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar dan kita tidak segan-segan memberikan sangsi tegas terhadap masyarakat tersebut tidak main-main kita, dengan adanya kegiatan ini agar masyarakat lebih sadar bahwa pentingnya kesehatan, kita dan keluarga.

Kegiatan ini rutin akan dilaksanakan Oleh pemerintah kota Pangkalpinang atau pihak swasta demi menekan penyebaran virus covid-19 di kota Pangkalpinang ini mari lindungan diri kita, keluarga dan orang lain yang ada di sekitar kita ikut protokol kesehatan Covid 19,"ungkapnya. ( La )

Komentar Anda