Wednesday, 24 April 2024 | 12:48 PM

Bangka Barat
21 October 2020,07:15 PM

BangkaNews.id -- Sat Reskrim Polres Bangka Barat berhasil mengamankan dua pelaku penambangan bijih timah ilegal di kawasan Hutan Konservasi Tahura Gunung Menumbing. Pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 bertempat di lokasi Kelekak Unying Dusun Daya Baru Pal IV Desa Air Belo Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. 

Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan.SH.S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah .S.I.K, mengatakan kedua penambang tersebut masing-masing berinisal TR (35) warga Pal 2 Kec. Muntok Kab. Bangka Barat dan WA (37 ) warga Dsn. Pait Jaya Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.

"Kedua pelaku adalah penambang bijih timah ilegal inkonvensional, kedua pelaku diamankan pada saat sedang melakukan aktivitas Pertambangan dilokasi tersebut " kata Kasat Reskrim, Rabu (21-10-2020).

" ketika ditanyakan perihal perizinan terkait kegiatan penambangan tersebut, sdr TR dan sdr. WA tidak dapat menunjukannya. Lalu anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat langsung mengamankan tersangka dan  Barang Bukti yang ada Ke Mapolres Bangka Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut" tambah Kasat Reskrim.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin diesel Merk TIANLI, satu unit mesin pompa air merk NICHIWA ,satu Unit Pompa Tanah ,satu buah Pipa berukuran +- 6 Inch dengan panjang +- 2 meter, satu Buah selang Monitor dengan panjang kurang +- 5 Meter, satu Buah Selang tanah berukuran +- 6 inch dengan panjang +- 10 Meter, satu Buah Selang Air berukuran +- 2,5 Inch dengan panjang +- 15 meter, satu buah pipa spiral berukuran +-3 Inch dengan panjang +- 2 meter, dua buah cangkul berlangsung kayu, satu buah penggaruk pasir, satu buah jerigen yang berisikan BBM jenis solar.

"untuk barang bukti saat ini kami amankan di mapolres tengah barat sedangkan untuk tersangka dalam proses penyidikan dan akan dijerat dengan undang-undang minerba".

Kasat Reskrim juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat didaerah itu berpartisipasi aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing.

"Segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya dugaan ancaman keamanan lingkungan, termasuk kegiatan penambangan bijih timah ilegal apalagi melakukan penambangan di kaki Menumbing atau kawasan Menumbing," ungkapnya. ( red )

Komentar Anda