Saturday, 20 April 2024 | 03:13 PM

Pangkalpinang
27 October 2020,02:22 PM

BangkaNews.id -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang melakukan pemusnahan Barang Bukti berupa narkotika hasil putusan bulan Januari sampai Juli 2020 dari 37 perkara, Selasa (27/10/20) di halaman Kantor Kejari Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Dalam pemusnahan tersebut barang bukti sebanyak 212,87 gram narkotika jenis sabu dan 5,64 gram jenis ganja serta 22,96 gram narkotika jenis inex atau ekstasi dan juga 31 telpon genggam (Hp) dimusnakan dengan cara di blender dan dibakar. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang,  Ari Prioagung mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan rangkaian dari kegiatan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dan kata Ari kegiatan ini merupakan hal yang biasa dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.

"JPU sejak awal menerima perkara dari penyidik kepolisian dan juga BNN kemudian proses sidang dan terakhir eksekusi barang bukti," ungkapnya.

Ia menjelaskan, untuk proses eksekusi tersebut menurut Ari ada dua tahapan diantaranya eksekusi badan dan eksekusi barang bukti.

"Untuk eksekusi badan sudah dilakukan sebelumnya dan hari ini kita lakukan proses eksekusi barang bukti, dan ini harus dimusnakan sesuai dengan undang-undang," katanya. 

Pemusnahan juga di hadiri oleh kepala pengadilan tinggi, BNNK, dinas kesehatan kota Pangkalpinang, kasi di kantor kejaksaan negeri kota Pangkalpinang dan Forkompinda Se-kota Pangkalpinang. ( La )

Komentar Anda