Tuesday, 23 April 2024 | 10:34 PM

Ketua-Komisi-I-DPRD-Kota-Pangkalpinang,-Zufriady-Pertegas-Dinas-Sosial-dan--Satpol-PP--Lakukan-Penertiban-PKL-Menggunakan-Trotoar-Tempat-Berjualan-
01 December 2020,03:49 PM

BangkaNews.id -- Ketua Komisi I DPRD kota Pangkalpinang Zufriady meminta kepada dinas sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja kota Pangkalpinang untuk melakukan penertiban PKL yang menggunakan trotoar Sebagai tempat berjualan, Selasa (01-12-2020).

Kita minta kepada polisi pamong praja kota Pangkalpinang untuk segera melakukan penataan kembali pedagang kaki lima yang mengunakan trotoar.

Dimana kita ketahui bersama bahwa trotoar adalah hak pengguna jalan kaki bukan untuk pedagang kaki lima jadi jika trotoar di gunakan untuk para pedagang kemerdekaan bagi pejalan kaki di rampas haknya untuk menggunakan trotoar, ucapnya

,"Zufriady juga menjelaskan Padahal Hak pengguna jalan kaki Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Sudah jelas undang-undang loh yang bicara maka dari itu mari kita tata rapi ibu kota provinsi Kep Babel ini,agar semua bisa berjualan tapi rapi dan tidak mengunakan trotoar sebagai tempat berjualan, ujarnya.

Tak hanya itu saja melainkan penertiban anak jalanan, pengamen jalanan, dan juga penjual di perapatan lampu merah harus segera ditertibkan jangan di biarkan jangan sudah menjadi jamur (sudah banyak baru mau di tertibkan) nanti tambah report, sebelum banyaklah untuk ditata rapi jika kota Pangkalpinang rapi bersih dan tidak ada yang ngamen,anak jalanan,dan tidak ada yang berjualan di perapatan lampu merahkan , kota kita jauh lebih indah bersih dan rapi, ungkapnya. (la)

Komentar Anda