Friday, 19 April 2024 | 10:06 PM

Polres-Bangka-Barat-Pasang-Spanduk-Himbauan-Larangan-Tidak-Laksanakan-Malam-Tahun-Baru
22 December 2020,07:23 PM

BangkaNews.id -- Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K mengatakan Polres Bangka Barat beserta Polsek jajaran pemasangan spanduk imbauan dari Pemerintah larangan tidak merayakan malam tahun baru di Mako Polres dan Polsek jajaran,  Senin (21/12/2020).

Imbauan dari Pemerintah, agar masyarakat Kabupaten Bangka Barat tidak menggelar pesta atau membakar kembang api hingga petasan & kerumunan massa di tengah pandemi untuk memutuskan mata rantai covid -19.

" larangan ini dilakukan bertujuan untuk sama sama mematuhi protokol kesehatan dan memutuskan mata rantai wabah virus covid -19.

Banyak hal lain yang lebih positif dapat dilakukan dalam mensyukuri dan menikmati pergantian tahun 2021 dengan menggelar doa bersama atau zikir bersama" ujar Kapolres Bangka Barat.

Bahkan doa atau zikir bersama ini bisa dilaksanakan oleh masyarakat di rumah masing masing dan pihak dari masing-masing mushola dan masjid yang tersebar diseluruh Desa Desa Kabupaten Bangka Barat dengan mematuhi protokol kesehatan mencegah kerumunan massa untuk pencegahan wabah virus covid -19 ini.

"Dan semoga Kebupaten Bangka Barat di tahun 2021 semakin aman, damai, kondusif dan sejahtera," pungkasnya Kapolres Bangka Barat.

Ia berharap bagi masyarakat yang menggelar perayaan tahun baru 2021 untuk tidak berlebihan, tidak usah merayakan sama sekali mengundang kerumunan massa di tengah pandemi covid-19 dan selalu mengedepankan suasana kondusif dan mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19.(red)

Komentar Anda