Friday, 19 April 2024 | 06:55 PM

Bangka Barat
22 January 2021,10:04 AM

BangkaNews.id -- Polsek Tempilang Polres Bangka Barat telah dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempilang Iptu R.T. A. Sianturi, Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansyah S.I.K, Kamis (21/01/2021).

" Adapun Identitas Pelaku berinisial YH (34) warga Desa Air Lintang kec. Tempilang Kab. Bangka Barat, ZA (30) warga Desa Air Lintang  kec. Tempilang kab.bangka barat" jelas Kapolsek Tempilang.

Pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021, sekira pukul 11.00 Wib, Bertempat  di Kolong Pembibitan Blok E-10 PT. Sawindo Kencana Desa. Tempilang Barang milik PT. Sawindo yang telah hilang berupa 2. cara pelaku mengambil 2 unit dinamo dengan cara pelaku membuka baut-baut yang menempel pada pondasi dinamo dan setelah terlepas baru pelaku mengangkat 2 unit dinamo pergi dari lokasi kolong pembibitan PT. Sawindo Kencana Desa Tempilang dan pelaku membawa mesin dinamo dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku untuk di bongkar oleh pelaku. Atas kejadian ini PT. Sawindo Kencana mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

"Pada hari Rabu 20 Januari 2021 anggota unit Reskrim Polsek Tempilang melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapat informasi pelaku yang mengambil dinamo tersebut, lalu sekitar pukul 16.00 wib Anggota Polsek Tempilang berhasil mengamankan kedua pelaku YH & ZA di rumah mereka masing - masing fi Desa Air lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke mapolsek tempilang guna proses hukum lebih lanjut" tutur Kapolsek Tempilang.

Barang bukti yang berhasil diamankan 2 unit mesin dinamo yang sudah dibongkar isinya, 1 (satu) buah karung yg berisi potongan kawat tembaga.(red)

Komentar Anda