Thursday, 25 April 2024 | 06:17 AM

Politik & Hukum
19 March 2021,12:29 PM

BangkaNews.id -- Bangka Barat Kasat Narkoba IPTU Umar Dani dan Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK, melakukan konfrensi pers Operasi Antik Menumbing 2021 di depan kantor Sat Reskrim Narkoba.(19-03-2021)

Kasat Narkoba menjelaskan selama 12 hari pelaksanaan terhitung dari tanggal 01-12 Maret 2021 Satres Narkoba Polres Bangka Barat Selama operasi Antik mulai tanggal 01 Maret s/d 12 Maret Polres Bangka Barat berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus dengan rincian tkp Kec. Muntok 1 (satu) kasus, tkp Kec. Parittiga 1 (satu) dan Kec. Tempilang 2 (dua). Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 8 (delapan) paket dengan berat bruto 15,16 gram. Dengan jumlah tersangka sebanyak 4 (empat) orang dengan jenis kelamin laki-laki. Sehingga Polres Bangka Barat mengungkap kasus sebanyak 3 TO dan 1 Non TO.

"FT, 18 Tahun, laki-laki, Buruh Harian, Islam, Kp. Mentok Asin Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat . RF, 30 Tahun, laki-laki, Buruh Harian, Islam, Jl. Raya PKP-Muntok Km. 47 Desa Tiang Tarah Kec. Bakam Kab. Bangka Barat. RW, 37 Tahun, laki-laki, Buruh Harian, Islam, Dsn. Dam III Desa Sinar Surya Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat. HS, 53 Tahun, laki-laki, Buruh Harian, Budha, Dsn. Sungai Tanggok Desa Sekar Biru Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat." Ujar Kasat Narkoba 

Barang bukti yang berhasil diamankan Dengan total keseluruhan berat bruto 15,16 gram. 8 (delapan) plastic klip bening ukuran besar yang berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu. 2 (dua) plastic klip bening kosong ukuran sedang.1 (satu) bungkus kotak rokok merk DJITOE BOLD yang sudah kosong,1 (satu) unit Handphone Nokia.1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam 1 (satu) unit Handphone L52X warna Silver.1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Merah Hitam.1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX King warna Silver tanpa Nopol.1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih Coklat.1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA SCOOPY warna Abu-abu dengan .1 (satu) lembar tisu warna putih dan sepeda motor Honda Vario warna .

Adapun pasal yang di terapkan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 12  tahun penjara. Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diancam dengan pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,"ungkapnya (la)

Komentar Anda