Friday, 19 April 2024 | 10:33 AM

Serumpun Sebalai
30 April 2021,11:16 AM

BangkaNews.id -- Pangkalpinang Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/458  /BPBD/2021 tentang Penetapan Kelulusan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Tenaga Kontrak Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021, bahwa peserta yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini berhak diangkat menjadi Pegawai Tenaga Kontrak Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:(30-04-2021)

Penentuan Akhir Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Tenaga Kontrak Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2021 berdasarkan hasil Seleksi Tes Praktek Kebencanaan, Seleksi Kesamaptaan, Seleksi Tes Psikologi dan Seleksi Kesehatan dengan peringkat terbaik yang ditentukan dengan jumlah alokasi kebutuhan dan formasi masing-masing jabatan dan unit kerja penempatan;

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Tenaga Kontrak Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2021 akan diterbitkan rekomendasi pengangkatan calon pegawai tenaga kontrak dan NUPTK (Nomor Urut Pegawai Tenaga Kontrak):

Pengarahan dan Penyerahan Rekomendasi pengangkatan pegawai tenaga kontrak Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2021 diselenggarakan pada Hari/Tanggal Sabtu, 01 Mei 2021 Tempat Posko TRC (Gedung VIP Bandara Lama)Jl. Dahlia, Dul, Kec. Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana yang tercantum dalam lampiran ini wajib hadir sesuai dengan jadwal dengan ketentuan Adapun nama nama yang di nyanyikan lulus sebagai berikut.

1, Septian Haryadi
2, Heri irwandi
3, M.Sahid Abdullah
4, Juanda Saputra
5, Dimas Heriyana Pamengkas
6, Ronaldi
7,Gana Ferda Kusuma
8,Mico Marjianto
9,Nur Ahmad
10, M Riski Syazinki
11, Erlang Patakawangsa rukbiyantara
12,Redi Lugito
13,Alparesi Amanda
14, Muhammad Desiansyah
15, Wisnu Wiratana
16,Qori Alqodriansyah
17,Irpan Saputra
18, Muhammad Genta
19,Jepriansyah Abdu Rahim
20, Muhammad Akbar Firdaus

21,Bayu Mubarok
22, Erwin Christian
23,Redi Kamil
24,Aprilliani
25, Susilawati
26,Sinarsi
27,Rivardo Saputra admaja
28,Melby Febrianty
29,Dodi Iskandar
30,Burhanudin
31,Dicky Febriawan
32,Aruzi Astino
33,Indiesza Maharani

Untuk nama yang telapiri di atas diwajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

menggunakan baju lengan panjang berwarna putih dan celana/rok hitam,membawa kartu tanda peserta ujian dan kartu tanda penduduk (KTP)asli.Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,"ucap MIKRON ANTARIKSA, A.Ks, M.Si (la)

Komentar Anda