Thursday, 25 April 2024 | 09:03 PM

Polsek-Tempilang-Sikat-Penjualan-Miras-Jenis-Arak-
08 May 2021,02:45 PM

BangkaNews.id -- Polsek Tempilang Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras yang jenis arak di bertempat di Pantai Selepuk Desa Air Lintang Kec.Tempilang Kab. Bangka Barat

Polsek Tempilang Mengamankan pelaku penjual miras pada hari Senin, 03 Mei 2021 Sekitar jam 21.00 WIB, Anggota Polsek Tempilang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yg menjual minuman keras jenis Arak di Pantai Selepuk Desa Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat.

Kapolsek Tempilang IPDA Mulia Renaldi,S,H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K mengatakan Anggota Polsek Tempilang telah mengamankan pelaku penjual minuman keras jenis arak di Pantai Selepuk Desa. Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat, saat di lakukan penggeledahan dan menemukan Miras jenis Arak yang sudah di Bungkus yang berada didalam Plastik warna hitam ukuran besar yang diletakan di semak-semak di pinggir pantai selepuk . Sabtu (08/05/2021).

Setelah di tanyakan pemilik Miras Jenis Arak tersebut SD (36) warga Desa. Air Lintang Kec.Tempilang Kab.Bangka Barat.

“Dari lokasi Anggota Polsek Tempilang mengamankan barang bukti berupa 60 bungkus Miras Jenis Arak dan 4 Buah plasatik warna hitam. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tempilang guna proses hukum lebih lanjut.” Ujar Kapolsek Tempilang

Kapolsek Tempilang Juga Menghimbau Kepada masyarakat untuk melaporkan dan bekerjasama jika melihat hal-hal yang tidak mencurigakan,"ungkapnya (la)

Komentar Anda