Friday, 19 April 2024 | 08:59 AM

Pangkalpinang
17 May 2021,11:39 AM

BangkaNews.id -- Pangkalpinang Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota Pangkalpinang mengelar rapat paripurna keenambelas dengan agenda penyampaian dan penjelasan Walikota Pangkalpinang dan pandangan umum fraksi-fraksi tentang 3(tiga) rancangan peraturan daerah (Raperda). Senin,(17/5) diruang sidang DPRD kota Pangkalpinang.

Tiga Raperda tersebut Raperda nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kota Pangkalpinang tahun 2018-2023. Raperda tentang pencabutan peraturan daerah kota Pangkalpinang nomor 10 tahun 1995 tentang pencegahan dan larangan pelacuran atau kegiatan sejenis dan Raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang lembanga kemasyarakatan di kelurahan.

Dalam sambutanya ketua DPRD kota Pangkalpinang Abang Hertza mengatakan rapat paripurna ke enambelas masa persidangan kedua DPRD kota Pangkalpinang membahas tiga Raperda

"Ada pun tiga Raperda yang disampaikan Pemkot Pangkalpinang rancangan perda tentang pembangunan jangka menengah  daerah kota Pangkalpinang 2018-2023, Raperda tentang pencabutan Perda nomor 10 tahun 1995 tentang pecegahan dan larangan pelacuran atau kegiatan sejenisnya dan pencabutan perda nomor 3 tahun 2011 tentang lembaga kemasyarakat di kelurahan," ungkapnya

Selanjutnya ketua DPRD kota Pangkalpinang berharap fraksi-fraksi di DPRD kota Pangkalpinang bisa menyampaikan pandangan umumnya agar peraturan daerah yang baru segera diterbitkan

"Saya berharap tiga Raperda ini bisa disahkan dan fraksi-fraksi di DPRD kota Pangkalpinang bisa mensetujui nya,"ungkapnya (la)

Komentar Anda