BangkaNews.id –
Pangkalpinang Kasus perampokan yang terjadi di Toko Optik Internasional Jalan
Soekarno Hatta Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang yang
terjadi pada (05/06/21) lalu berhasil terungkap.
Berdasarkan fakta
dan data dari Polres Pangkalpinang bahwa pelaku Faisal (19) merupakan karyawan
Optik Internasional yang telah mengarang cerita seolah-olah toko tersebut telah
terjadi perampokan.
Wakapolres
Pangkalpinang, Kompol Teguh Setiawan seizin Kapolres Pangkalpinang, AKBP
Tris Lesmana Zeviansyah menjelaskan
bahwa kasus ini terungkap berawal setelah pihaknya mendapat
laporan.(07-06-2021)
Kemudian Tim
Buser Naga Polres Pangkalpinang bersama dengan Tim Inafis Polres Pangkalpinang
langsung menuju tempat kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan
barang bukti, Pada saat tim buser naga Polres pangkalpinang tiba di TKP dan
langsung mengintograsi Karyawan toko yaitu Nopri.
Lanjutnya, pada
saat di intograsi nampak Nopri agak kebingungan dengan kedatangan tim buser
naga polres pangkalpinang dikarenakan tidak tahu dengan kejadian perampokan
tersebut sedangkan temannya Faisal tidak ada bercerita apa-apa tentang kejadian
tersebut, sedangkan tim Inafis Polres Pangkalpinang melakukan olah TKP untuk
mengambil sidik jari ditempat kejadian.
Setelah itu Tim
Buser Naga Polres Pangkalpinang terus berupaya mengumpulkan Barang Keterangan
(Baket) dan petunjuk yang ada dan
melanjutkan penyelidikan dengan mengecek CCTV yang ada diseputaran tempat
kejadian perkara (TKP).
Disini kata
Wakapolres banyak kejanggalan dengan kejadian tersebut, selanjutnya anggota Tim
Naga Sat Reskrim Polres Pangkalpinang melakukan konsilidasi atas kejadian itu
dan setelah melakukan konsilidasi berdasarkan keterangan saksi-saksi yang
berada di tempat kejadian banyak yang tidak mengetahui kejadian perampokan
tersebut.
"Tim Buser
Naga Sat Reskrim Polres Pangkalpinang kembali melakukan intograsi mendalam
terhadap pelapor yaitu Faisal namun Faisal masih memberikan keterangan yang
sama sesuai dengan laporan namun pada
saat memberikan keterangan Faisal ini terlihat gugup dan keterangan yang berikan
selalu berubah-ubah," ungkapnya.
Ia menambahkan,
dalam kasus ini kata Kapolres banyak kejanggalan keterangan yang diberikan
Faisal, selanjutnya tim mencoba untuk mengejar alibi Faisal.
Lebih lanjut
katanya , tidak sampai disitu, tim meminta Faisal untuk mengeluarkan handphone
miliknya, setelah dicek terdapat histori bahwa ada bukti transaksi masuk ke
rekeningnya.
Tanggal dan jam
transaksi sama dengan hari kejadian perampokan. Sambil terbata-bata pelaku
mengakui bahwa uang tersebut adalah miliknya.
"Setelah diintograsi lebih lanjut barulah pelaku mengakui bahwa uang tersebut adalah
uang milik Optik Internasional, dimana uang itu diambil dari laci meja
toko," terangnya.
"Karena
merasa takut telah mengambil uang,
terpikir oleh pelaku untuk membuat alibi bahwa toko optik tempat ia bekerja
seolah-olah telah terjadi perampokan," imbuhnya.
Kompol Teguh
Setiawan mengatakan bahwa berdasarkan keterangan pelaku , hal ini dilakukannya
dengan alasan pelaku tersebut banyak hutang dan permainan saham.
"Dalam kasus
ini pasal yang disangkakan yaitu Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 (lima)
Tahun Penjara," ungkapnya(la)
Komentar Anda