Friday, 26 April 2024 | 04:29 AM

Serumpun Sebalai
17 June 2021,09:04 PM

BangkaNews.id -- Pangkalpinang Danrem 045/Gaya Rakor Optimalisasi PPKM skala mikro tingkat Desa di Provinsi.kep. Babel,  Kamis 17/06/ 2021 di Gedung Tribrata Polda Kep. Bangka Belitung, Kel. Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Kegiatan Optimalisasi intervensi dana Desa dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro tingkat Desa di Prov. Kep. Babel yang diikuti lk 150 Orang 

Danrem 045/Gaya Brigjen TNI M Jangkung Widyanto, S.I.P., M.Tr.(Han) mengatakan dalam kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi penanganan Covid-19 sebelumnya yaitu pemerintah Desa diberikan kewenangan dalam penggunaan 8% dana Desa untuk digunakan dalam penanganan Covid-19.

Dalam Sambutannya Wagub Prov. Kep. Babel (Abdul Fatah) mengatakan Kepada para kepala Desa se-Babel, yaitu tehnik menangani Covid-19 harus searah dan sejalan dengan pemerintah pusat, dalam hal ini pemerintah Desa diberikan kewenangan dalam penggunaan dana Desa dan untuk pendapatan yang menjadi pendapatan Desa melalui APBD serta APB Desa. Pemerintah Desa merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat artinya memiliki tanggung jawab langsung atas keselamatan masyarakat dalam penanganan Covid-19. Pemerintah Desa mempunyai tanggung jawab langsung dengan pemerintah pusat. Para Kepala Desa nantinya untuk membangun posko penanganan Covid-19, pengawasan isolasi mandiri dan pelaksanaan vaksinasi di Desa masing-masing. Disamping itu dalam  kebijakan penanganan Covid-19 skala mikro di tingkat Desa se- Babel yaitu penetapan PPKM Mikro, Desa agar melakukan perubahan APB Desa untuk penaganan Covid-19 minimal 8% dari pagu anggaran dana Desa masing-masing serta pembentukan dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19.

Penyampaian kepala  BPKP Prov. Kep. Babel (Ihwan Mulayawan) terkait peran BPKP dalam pengawasan evaluasi terhadap penganggaran dana untuk PPKM dana Desa yang sudah dikelola ditetapkan oleh Perdirjen keuangan nomor Per-1/PK/2021 tentang percepatan penyaluran dana Desa untuk mendukung penanganan Covid-19 dimana dana Desa sesuai dengan pasal 3 ayat 1 dana Desa dtentukan penggunanya (Earmarked) sebesar 8 % meliputi 3 prioritas diantaranya: 
1. Bidang pelaksanaan pembangunan Desa:
-Edukasi dan sosialisasi
-Penyiapan tempat cuci tangan dan hand sanitaizer
-Penyemprotan cairan desinfektan
-Penyiapan dan perawatan ruang isolasi Desa
2. Pembinaan kemasyarakatan Desa
-Pembinaan kemasyarakatan Desa
3. Penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak Desa
-Bantuan pangan/sembako
-Bantuan pengobatan

Penyampaian Kalakhar BPBD/Sekretaris Satgas Covid-19 Babel (Mikron Antariksa) terkait update Covid-19 dan perpanjangan pemberlakuan PPKM dimulai tanggal 15 Juni sampai 28 Juni 2021.

Kepala Dinsos dan Pemberdayaan masarakat Prov (Budi Utama) mengatakan Intervensi dana Desa dalam pelaksanaan PPKM skala mikro tingkat Desa di Prov. Kep. Babel supaya para Kepala Desa untuk tidak ragu dalam menggunakan dana Desa. 

Kapolda Prov. Kep. Bangka Belitung ( Irjen. Pol. Drs. Anang Syarif Hidayat ) mengatakan para kepala Desa setelah adanya penjelasan tadi untuk tidak ragu lagi dalam penggunaan dana Desa sebesar 8% yang nantinya pihak TNI-Polri yaitu para  Babinsa dan Babinkamtibmas akan mendampingi dalam pelaksanaannya. Atensi khusus yaitu untuk masalah isolasi mandiri jangan dijadikan satu tempat antara yang terkonfirmasi dan tidak dalam 1 keluarga, dan saat ini kerumunan tingkat kedisiplinan sangat kurang di masyarakat mulai mengabaikan Prokes Covid-19 serta masalah vaksinasi masih adanya masyarakat yang tidak mau di vaksin dengan alasan takut.(RH/red)

Komentar Anda