Thursday, 25 April 2024 | 08:40 PM

Bangka Barat
14 August 2021,09:48 PM

BangkaNews.id -- Bangka Barat Jebus Tim Gabungan Polsek Kelapa dan Sat Resnarkoba Polres Babar Berhasil Menangkap Bandar Narkoba Pada hari kamis Tanggal 12 agustus 2021 sekira pukul 15.00 wib, Team gabungan anggota Sat ResNarkoba Polres Bangka Barat dan anggota Polsek Kelapa melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat 

Team gabungan anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat yang dipimpin oleh IPTU EDDY YUHANSYAH (Kasat Res Narkoba) dan anggota Polsek Kelapa yang dipimpin oleh IPTU A.F PULUNGAN (Kapolsek Kelapa) berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sekira pukul 18.00 Wib di Jl. Prunnas Ds. Tempilang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat. Dan telah mengamankan dua orang pelaku yang berinisial SA dan IR, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto *16,01 gram*, saat ditanyakan pelaku tersebut mengakui kepemilikan barang tersebut. 

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di Polres Bangka Barat untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut. (14-08-2021)

Kasat Narkoba seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut 2 orang yang tersangka dibawa ke sat narkoba Polres Bangka Barat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan ‌Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara

ke dua tersangka berinisial SA umur 27 Th Laki-laki warga Tempilang dan IR 34 Th Laki-lakiWarga Tempilang kedua orang tersebut berperan sebagi Bandar dan Kurir Narkoba, dari tersangka kami mengamankan 2 (dua)buah paket plastik bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto *16,01 gram*, 1 (satu) Unit kendaraan roda 2 merk HONDA SUPRA X dengan nopol BN 6217 KP, 1 (satu) buah handphone merk XIOMI dan 1(satu) buah handphone merk VIVO

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna pemeriksaan lebih lanjut, dari tersangka kita sita barang bukti berupa sabu sebanyak 2 paket dari keterangan tersangka keduanya berperan sebagai kurir dan Bandar" ujar Kasat narkoba IPTU EDDY YUHANSYAH (red)

Komentar Anda