Saturday, 20 April 2024 | 10:03 PM

Trending News
22 December 2021,10:01 AM

BangkaNews.id -- Pangkalpinang Usia Melaksanakan Sidang Ditempat Oleh Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Kota Pangkalpinang Di Kabupaten Bangka Induk Antara PT Pulomas Sentosa Dan Gubernur Babel dilanjutkan, dengan Sidang di ruang Sidang PTUN Kota Pangkalpinang.(22-12-2021)

Jadi untuk Hari ini Dua kali PTUN Kota Pangkalpinang Mengelar Sidang antara PT Pulomas Sentosa Dan Gubernur Babel yang pertama, melakukan Sidang Ditempat dan yang Kedua sidang di Ruang Sidang PTUN Kota Pangkalpinang yang beralamat di Jalan Perkantoran Gubernur Babel.

Sidang kali ini mendengarkan Keterangan Dari satu Saksi Ahli dari PT Pulomas Sentosa Dan satu saksi ahli dari  Gubernur Babel adapun nama dua saksi ahli tersebut yakni Prof.Asep Warlan Yusuf dan Prof.Achmad Romsan

Dalam sidang PTUN Kota Pangkalpinang dipimpin Hakim ketua Dr.SFOFYAN ISKANDAR.SH.,MH Didampingi juga Hakim Anggota RORY YONALDI.SH.,MH dan ALPONTERI SAGALA, Hakim PTUN Kota Pangkalpinang

Adapun saksi dari PT Pulomas Sentosa yakni Guru Besar FH Unpar Bandung Prof.Asep Warlan Yusuf menjelaskan di depan persidangan tentang keputusan yang akan menimbulkan ketidak pastian hukum.

,"Usai Sidang menjalankan prof Asep,menjelaskan bahwa sepengetahuan saya PT Pulomas Sentosa. tersebut sedang mendapat sanksi dari kementerian, mengenai pekerjaan mereka dan,disisi lain Gubernur Babel, juga mengeluarkan surat pencabutan izin usaha PT Pulomas Sentosa.

Dengan pengeluaran surat pencabutan izin usaha PT Pulomas Sentosa tersebut,bagian mana mereka menyelesaikan sanksi itu, dengan keluarnya surat gubernur Babel, yang mencabut izin usaha PT Pulomas.jadi terhenti aktivitas tersebut, sehingga tidak ada ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga memicu timbulnya ketidak pastian hukum,bagi pengusaha, ucapnya

,"Dalam Penjelasan prof.Asep seharusnya Gubernur Babel menelaah terlebih dahulu tentang apa sanksi yang berikan oleh kementerian terhadap PT Pulomas Sentosa, seharusnya Gubernur, harus menunggu sejauh mana tingkat ketaatan perusahaan tersebut terhadap sanksi yang berikan oleh kementerian dan jika sanksi dari kementerian tidak sesuai dengan apa keputusan maka gubernur Babel memberikan surat teguran, dan jika tidak dilakukan sanksi tersebut barulah timbul surat pencabutan izin, ucapnya

Sidang PTUN Kota Pangkalpinang juga dihadiri kuasa hukum pemohon Adistya Sunggara, Agus Hendrayadi dan Mardi. Sidang juga dihadiri empat kuasa hukum termohon (La)

Komentar Anda