Wednesday, 24 April 2024 | 01:19 PM

Trending News
31 December 2021,09:54 AM

BangkaNews.id -- Pangkalpinang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan Nomor : 11/G/LH/2021/PTUN.PGP antara PT Pulomas Sentosa sebagai  Penggugat dan Gubernur kepulauan Bangka Belitung sebagai Tergugat 1 serta Kepala DPMPTSP Provinsi  Bangka Belitung sebagai Tergugat 2  sudah diputuskan pada Kamis (30/12) siang.
 
Ketua PTUN Sofyan Iskandar , melalui Humas PTUN Kota Pangkalpinang Tiar Mahardi mengatakan bahwa majelis hakim dalam amar putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya(31/12/2022)

"Gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan seluruh biaya perkara dibebankan ke Penggugat, penggugat diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding," ujar Tiar Mahardi

Seperti diketahui timbulnya perkara tersebut hingga ke persidangan perdata bermula dari terbitnya Surat Keputusan Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa tertanggal 3 Agustus 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan Keputusan Kepala DPMPTSP nomor 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.

Sementara itu, PT Pulomas Sentosa melalui kuasa hukumnya Adystia Sunggara mengatakan bahwa putusan pengadilan tidak berdasarkan hukum dan sangat bertentangan dengan bukti-bukti di persidangan.

Menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan pendapat ahli, tidak mempertimbangkan ketentuan kewenangan dan tidak mempertimbangkan proses pencabutan yang sesuai dengan ketentuan. 

"Hari ini putusan yang pada amarnya eksepsi tergugat 1 dan 2 ditolak serta gugatan penggugat ditolak. Itu amar PTUN nya setelah kami melihat pertimbangan hukum dalam putusan bagi kami ini kemenangan yang tertunda. Banyak hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dan kekeliruan pertimbangan hakim, yang sangat kami sesali terlihat majelis tidak objektif dan putusan hanya memaksakan untuk suatu hal yang keliru berdasarkan hukum," ucap Adystia Sunggara

Ia menyampaikan bahwa pihaknya  sudah mempersiapkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan untuk mempersoalkan pertimbangan yang keliru, tidak lengkap serta kekeliruan penerapan hukum dan tidak dipertimbangkan dengan cermat asas asas  pemerintahan umum yang baik, sebagaimana dalam UU  No 30 Tahun 2014.

"Yang paling konyol lagi adalah objek sengketa diberikan ke klien kami sudah melanggar waktu yang ditentukan UU, adanya cacat prosedur tanggal tidak sinkron dan lain-lain,  yang harusnya objek sengketa dibatalkan tidak dipertimbangkan, tidak terpenuhi syarat pasal 7 dalam penerbitan objek sengketa tidak juga dibahas. Namun kami hargai batas keilmuan dan pengetahuan serta kemampuan  hakim yang menangani perkara ini," ungkap Adystia

"Pihak-pihak yang menyaksikan dan mengikuti proses persidangan ini bisa menilai sendiri, karenanya kami menyatakan sikap banding agar diuji atas putusan yang keliru tersebut. Putusan ini belum inkrah/berkekuatan hukum tetap. Proses masih panjang tetap akan kami ajukan upaya hukum sampai putusan itu berdasarkan hukum. Tentunya diberikan hak kepada semua untuk upaya hukum berjenjang sampai tingkat Mahkamah Agung RI bahkan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali,"ungkapnya (La)

Komentar Anda