Saturday, 20 April 2024 | 08:27 AM

Belitung
17 April 2022,01:15 PM

BangkaNews.id -- Belitung  Ditengah masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir, menjadi sebuah tantangan yang besar bagi Koperasi dan usaha kecil untuk terus maju dan berkembang dalam mendongkrak perekonomian masyarakat. 

Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rudi Hartono, menjelaskan, bahwa Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor  13 tahun 2017 tentang Pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, penting untuk diketahui dan dipahami masyarakat dan para pelaku usaha. 

" Giat ekonomi di era pandemi covid-19 sangat berdampak bagi kita. dengan adanya Perda ini bagaimana agar koperasi dan usaha kecil lebih berdaya, maju dan berkembang", kata, Rudi Hartono yang juga selaku sekretaris Komisi III DPRD Babel, saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda, di SW Resto, air ketekok kelurahan paal satu Tanjung Pandan Kabupaten Belitung, sabtu (16/04/2022). 

Saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rudi Hartono, didampingi Sekretaris Camat tanjung Pandan, Sanwani Dan sekretaris DPRD Babel H. Marwan, S, Ag. dan narasumber, Sopiar, S. P, Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi UKM Bangka Belitung, serta dihadiri puluhan peserta yang terdiri dari para pelaku usaha kecil tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut. 

" Pengusaha kecil, pejuang ekonomi. Didalam Perda ini bahwa ada kewajiban-kewajiban dari pemerintah untuk melakukan pendampingan terhadap usaha kecil.  Bagaimana para usaha kecil ini berjalan,  pertama harus punya legalitas. Agar punya legalitas maka kita ada pendampingan", pungkas, Legislator Demokrat Dapil Belitung Belitung Timur ini. 

Selain itu, katanya, pemerintah terus mendorong dan memberi kemudahan dalam memajukan usaha kecil, seperti,  Pendampingan, bantuan modal usaha dalam meningkatkan Produksi, Perizinan, legalitas usaha dan Pemasaran. 

" Terkait dengan Produksi yang menjadi kendala para pengusaha kecil, maka kawan-kawan usaha kecil silakan untuk membuat proposal daftar kebutuhannya. Kalau bikin proposal yang jelas harus ada Nomor Induk berusaha (NIB) dulu, harus Legal dulu. Mungkin juga ada hal- hal lain yang bisa didukung", imbuhnya. 

Menurutnya, terkait dengan pemasaran (Market), bagaimana agar desain kemasan produk yang dihasilkan para usaha kecil ini layak untuk dipandang, dipasarkan dan punya nilai jual, untuk itu diharapkan agar Belitung dan Belitung Timur juga memiliki rumah kemasan. 

"Kenapa saya pilih Perda ini untuk disosialisasikan, intinya itu, jadi bapak ibu semua tidak berjalan sendiri, didampingi. Terima kasih bapak ibu sudah bersedia hadir, Mudah"an Kegiatan ini terus berkesinambungan berjalan dan kita terus bersinergi, sehingga menjadi manfaat untuk meningkatkan ekonomi kita semua", jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Sopiar, S. P, Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi UKM Bangka Belitung, menjelaskan, pelaku UMKM di Provinsi kepulauan bangka belitung, berjumlah sekitar 180184 pelaku UMKM yang tersebar di tujuh kabupaten/kota se-provinsi kepulauan bangka belitung. 

" Di Belitung sendiri itu ada sekitar 20.452 pelaku UMKM,  yang mana pelaku usaha mikronya ada 19.671, kecil 774 dan menengah itu ada 7. Jadi total pelaku UMKM di belitung ini ada sekitar 20.452, lumayan banyak", jelasnya. 

Ditambahkannya, koperasi yang ada di provinsi Kepulauan bangka belitung berjumlah sekitar 1116 koperasi, Dari 1116 koperasi itu ada yang aktif, ada yang tidak aktif.

" Sedangkan yang aktif itu ada sekitar 708 koperasi yang tersebar, yang memiliki sertifikat NIK 334, tahun kemarin yang melaksanakan RAT 295. Berarti sekitar 60 persen koperasi Di Bangka Belitung ini dikatakan aktif", terangnya.(Hs/Bn)

Komentar Anda