Friday, 19 April 2024 | 10:53 AM

Bangka
24 April 2022,09:27 AM

BangkaNews.id -- Bangka - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Matzan dan Drs. Rustamsyah, melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 9 Tahun 2018 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, didesa Kimak Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Sabtu ( 23/04/2022).

Sedikitnya, puluhan orang peserta dengan antusias mengikuti kegiataan penyebarluasan Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan menghadirkan narasumber Drs. Solihin dan Dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat.  

Anggota DPRD Bangka Belitung, Matzan, menjelaskan, Pengembangan ekonomi kreatif berperan penting dalam mendongkrak ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan di masyarakat. Sehingga, Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, penting untuk diketahui oleh masyarakat. 

Lebih jauh dijelaskan nya, Ada sekitar empat belas sektor ekonomi kreatif yang dikembangkan di Bangka Belitung, antara lain, pertama, Periklanan, kedua, arsitektur, ketiga, pasar barang seni, keempat, kerajinan tangan dan lain-lain, kelima, desain, keenam, fashion, ketujuh, video, film dan fotografi. 

" Jadi banyak sekali ekonomi kreatif yang bisa dikembangkan. Terutama pembuatan film atau video dan fotografi, banyak masyarakat yang sudah menggunakan aplikasi melalui handphone untuk mendapatkan uang, seperti menjadi seorang youtuber. itu namanya ekonomi kreatif. ", jelasnya. 

Pada kesempatan yang sama, anggota DPRD Babel, Drs, Rustamsyah, mengatakan, setiap peraturan daerah wajib untuk disampaikan kepada masyarakat

" Saat ini kita dituntut untuk kreatif berpikir bagaimana mencari uang, Ekonomi kreatif adalah sektor ekonomi yang 
Berdasarkan pada ide, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kreatifitas diri, Untuk berbuat yang terbaik", terangnya. 

Drs. Solihin yang bertindak selalu narasumber, menjelaskan, Ekonomi Kreatif adalah sektor ekonomi yang didasarkan pada ide-ide dan kreativitas sumber daya 
manusia berbasis warisan budaya, keterampilan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai faktor produksi utama. 

"Tujuan pemerintah ini supaya masyarakat itu memiliki usaha. Tujuan perda ini, sebagai dasar hukumnya, Pengembangan Ekonomi Kreatif yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kreativitas, dan inovasi masyarakat berbasis kebudayaan Daerah", ujarnya.(Bn)

Komentar Anda