Saturday, 20 April 2024 | 10:35 PM

Politik & Hukum
07 July 2022,12:59 PM

BangkaNews.id -- Pangkalpinang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pangkalpinang, M Syahrial bersama penyelesaian konflik keluarga salah satu warga Kota Pangkalpinang di Balai Perdamaian Restorative Justice Kampung Melayu Tuatunu, Kamis (7/7/2022). 

"Pada hari ini merupakan lanjutan dari kegiatan kita, hari ini selesai sudah rangkaian proses penegakan hukum saudara AF dan tidak perlu dibawa keranah yang lebih lanjut", ujar Kajari dihadapan kedua belah pihak yang berkonflik. 

Ia mengingatkan bahwa persoalan rumah tangga suatu keluarga merupakan dinamika hidup. Ia berpesan agar dinamika tersebut tidak sampai harus main tangan dan tidak terulang kembali,

,"Meminta kedua pihak menganggap semua yang telah terjadi menjadi lika-liku pemanis dalam rumah tangga. 

Senada, M Syahrial membenarkan apa-apa saja yang telah disampaikan Kepala Kejari Pangkalpinang. Ia menerangkan jika aturan hukum sengaja dibuat agar adanya keteraturan dalam masyarakat. Syahrial juga meminta kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. 

"Cukup sampai disini, kami mohon pak AF dapat memperbaiki diri, rukun-rukunlah dalam berumah tangga. Kedepannya jangan terjadi lagi, kalo terulang kembali tidak ada lagi restorative justice untuk pak AF, jangan abaikan apa yang sudah dilakukan,"ungkapnya (La)

Komentar Anda