Wednesday, 24 April 2024 | 08:15 AM

Pemkot-Pangkalpinang-Sudah-Mulai-mendata-Pengawai-Non-ASN-
14 September 2022,08:53 AM

BangkaNews.id -- Pangkalpinang Plt BKD kota Pangkalpinang Fahrizal menyikapi teman pendataan tentang pegawai non ASN Di Kota Pangkalpinang sampai saat ini sudah dua surat yang di keluarkan oleh Menpan RI pertama bulan Mei yang menjelaskan limited waktu penyelesaian di luar P3K limited 28 November 2023

Dan didasari PP 49 Tahun 2018 tidak ada lagi triminologi kepegawaian selain PNS dan P3K dan termasuk Non ASN dan berikutnya keluar suara nomor 15/11 bulan Agustus dan kami pemerintah kota Pangkalpinang sudah mengumpulkan honorer di stadion Depati Amir beberapa waktu lalu dan menjelaskan tentang kerteria kerteria yang masuk pendataan

Semenjak itu kami sudah membuat surat edaran data data non ASN yang sesuai kerteria kerteria selain surat Menpan 15/11 yang masuk dalam pendataan yang pertama Honorer K2 yang belum terselesaikan pada tahu 2005 dan yang kedua tenaga honorer yang sekarang karteria umur yang pertama minimal 20 tahun maksimal 56 Tahun per 31 Desember 2021 minimal satu tahun berkerja per 31 Desember 2021 dan untuk sumber gaji mereka menggunakan dana APBD atau APBN

Saat ini sedang dalam proses karena kita sudah mengikuti sosialisasi BKN dan Menpan terkait penggunaan aplikasi pendataan untuk saat ini kami sedang melakukan proses mengeget akun yang akan teman teman isi datanya mulai dari data pribadi,dan data kontak kerjanya dan bukti pembayaran gaji ucapnya

,"Fahrizal juga menjelaskan jika semua sudah masuk data kita kirim pihak aplikasi dan itu yang akan menjadi data Bes tenaga Non ASN, termasuk juga dalam surat Menpan tentang Tenaga Kebersihan, Pengamanan tenaga dasar konsep mereka mau di Outsourcing kan bukan termasuk jabatan ASN, ucapnya

Tapi Nanti di sistem pendaftaran akan kita Cek ada jabatan akan tetap kita infud juga ini masih dalam proses juga Sampai tanggal 31 September dan akun sudah kami buat per 31 September itu selesai jadi 31 September sampai 31 Oktober, itu ada uji publik jadi nama nama non ASN akan kita umumkan dan kita dapat infut apakah nama nama itu memang benar dan bertugas di dinas tersebut.

Untuk nama nama yang sudah masuk baru 60% untuk pembuatan akun jadi kita selalu bukan Des terus jadi kita bikin 4 sampai 5 Des untuk memverifikasi kita rekon datanya ke sistem jadi jika mereka sudah punya akun tinggal mengisi dan berikut data yang harus di isi yang pertama masuk dulu ke akun pendataan non ASN/pendataan.co.id jika sudah ada akun tinggal masuk  1.Foto copy KTP,(2) KK (3) Ijazah,(4)pas foto dan foto selfy (5) SK jabatan dan Bukti Pembayaran Gaji data yang bisa diisi itu lima Tahun terakhir dan jika masa kerjanya sangat lama dapat di masukin ke riwayat sisanya paling lama akun Minggu depan sudah selesai semua dan teman teman sudah bisa masuk ataupun daftar,"ungkapnya (La)

Komentar Anda