Wednesday, 24 April 2024 | 08:24 PM

Gunakan-Dana-Bos-Sesuai-Permendikbud-Nomor-63-Tahun-2022-
19 January 2023,10:49 PM

BangkaNews.id -- Pangkalpinang Plt Sekda beserta Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, mengadakan acara seminar tata kelola keuangan sekolah jenjang SD dan SMP Kota Pangkalpinang tahun 2023, bertempat di ruang OR, Kamis (19/01/2023).

Plt Sekda Miego menyampaikan pada hari ini sebanyak 226 guru, kepala sekolah dan  bendahara, dari tingkat SD, SMP baik swasta maupun negeri.

Mereka mengikuti acara sosialisasi tata kelola keuangan, menurut  permendikbud nomor 63 tahun 2020, tentang pedoman juknis penggunaan dana BOS.

Semoga penggunaan dana BOS ini tepat sasaran, sesuai dengan juknisnya, sehingga kualitas pendidikan yang ada di kota Pangkalpinang ini sedikit-sedikit bisa naik."ucapnya Mie go

Jadi dimohon untuk semua sekolah agar bisa mengikuti sosialisasi ini, karena disini pedoman apa saja yang bisa dikategorikan dalam penggunaan dana bos.

Menurut Miego, melalui dana BOS ini, pihak sekolah bisa mengeksplorasi apa saja yang diperlukan di sekolah untuk memajukan dunia pendidikan, terutama sarana dan prasarana.

Jadi nanti tinggal disusun rencana anggarannya dengan skala prioritas, sehingga pihak sekolah harus pintar-pintar dalam mengelola dana bos ini," katanya

Disamping itu, Erwandi selaku Kadindikbud Kota Pangkalpinang menyampaikan kegiatan ini adalah sosialisasi tentang pengelolaan keuangan di sekolah.

Narasumbernya dari Kementerian Pendidikan langsung yang memang paham betul tentang pengelolaan dana bos, sesuai Permendikbud nomor 63 tahun 2022 tentang juknis penggunaan dana BOS 2023." Ungkapnya

Erwandi juga berharap agar kepala sekolah maupun bendahara, satu frekuensi tentang bagaimana mengelola dana BOS, sehingga tidak menimbulkan ketakutan karena tahu aturannya sehingga bisa mengimplementasikan dalam arkasnya.

Jadi di sekolah tuh ada namanya ARKAS (Aplikasi Rencana Kerja Anggaran Sekolah), disitu untuk pembelanjaan yang ada di sekolah menggunakan SIPLAH (Sistem Informasi Pembelanjaan yang ada di Sekolah)."Ujarnya

Sehingga mereka tinggal klik seperti e-katalog, jadi lebih memudahkan lebih mengamankan pihak sekolah dalam membelanjakan dana BOS."Katanya

Tetapi Permendikbud ini kan untuk menggaeding, jadi apa saja yang boleh dianggarkan apa saja yang tidak boleh dianggarkan, itu tertuang dalam Permendikbud.

Makanya kita mendatangkan narasumber yang kompeten sehingga semua yang menjadi ketakutan permasalahan oleh sekolah bisa ditanyakan dan bisa diselesaikan.

"Menurut Erwandi penggunaan dana bos untuk tenaga honorer itu boleh, hanya saja tidak lebih dari 50 persen, termasuk juga untuk ATK, listrik, telepon dan internet."

Sedangkan untuk pembangunan fisik itu hanya sifatnya ringan, kalau sifatnya sedang atau berat itu tidak boleh digunakan.

Kemudian untuk berapa besaran yang diterima setiap sekolah tingkat SD maupun SMP, itu tergantung berapa jumlah muridnya. Karena semakin banyak jumlah muridnya semakin besar dana bos yang didapatkan.(La)

Komentar Anda