Saturday, 20 April 2024 | 12:41 PM

Pangkalpinang
16 March 2023,01:47 PM

BangkaNews.id -- PANGKALPINANG Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pangkalpinang, menyetujui terkait pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang, pada Senin, (13/2/2023) di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

Ketiga Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, kemudian Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-rumah Negeri Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, dan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Milik Pemerintahan Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang.

Juru Bicara Fraksi PDIP Rudi Hentoni menyampaikan, pihaknya menerima usulan tiga Raperda tersebut yang kemudian akan dibahas melalui badan musyawarah (Banmus) DPRD Pangkalpinang.

“Berkenaan dengan tiga Raperda tersebut kami menerima usulan raperda untuk dilanjutkan demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang,”ucapnya.

Hentoni berharap, melalui usulan tiga Raperda tersebut dapat menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mengambil kebijakan.

“Maka kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangkalpinang menerima tiga usulan Raperda tersebut yang telah disampaikan oleh Wali Kota Pangkalpinang,”ujarnya.(La)

Komentar Anda