Thursday, 25 April 2024 | 10:10 PM

Pangkalpinang
18 April 2023,12:16 PM

BangkaNews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipili Kota Pangkalpinang menyambangi SMA Negeri 3 Pangkalpinang untuk rekam eKTP calon pemilih pemula, Selasa (18/04/23).

Perekaman e-KTP ini merupakan kerja sama antara KPU dan Disdukcapil di bawah pengawasan Bawaslu. Sasaran perekaman ini adalah siswa yang berusia 17 tahun dan usia 16 tahun terhitung pada 14 Februari 2024 akan berusia 17 tahun. Salmilati dari Dukcapil Pangkalpinang menyatakan tujuan perekaman ini dilakukan untuk mengantisipasi pemilih pemula tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena belum punya KTP dan terkendala karena datanya bermasalah.

“Untuk mengantisipasi data yang dinonaktifkan, Disdukcapil mengambil Langkah dan memang ada program dari pusat, ada imbauan untuk mengakomodir anak yang usianya per 14 Februari 2024 sudah 17 tahun,” ungkap Salmiati.

Selain itu, Salmiati mengungkapkan jika siswa yang sudah 17 tahun tidak melakukan perekaman KTP, maka data mereka akan dinonaktifkan oleh Disdukcapil.

“Kalau datanya tidak aktif, otomatis mereka tidak bisa melakukan pendaftaran pada Lembaga tertentu, misalnya mau kuliah, sekolah kedinasan, atau yang sifatnya Lembaga negara, seperti bank dan BPJS karena saat diklik NIK di lembaga pengguna datanya tidak aktif,” tambah Salmiati.

Selain mengadakan perekaman KTP untuk siswa, pihak Disdukcapil juga memfasilitasi untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sasaran aktivasi ini adalah guru dan pegawai SMA Negeri 3 Pangkalpinang. Perekaman ini juga diawasi langsung oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang. Turut hadir Ida Kumala, ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang.

“Bawaslu sudah koordinasi dengan Disdukcapil dan KPU bahwa ternyata ada 5000-an yang nantinya akan berusia 17 tahun saat pemilu. Maka, mereka nanti akan menjadi pemilih pemula. Kalau mereka tidak punya KTP, mereka tidak bisa memilih karena syarat memilih itu  harus berdasarkan KTP atau kartu keluarga,” ungkap Ida Kumala. (r/rz)

Komentar Anda