Tuesday, 21 October 2025 | 10:29 PM

Pangkalpinang
20 October 2025,06:57 PM

BangkaNews.id -- PANGKALPINANG,Wali Kota Pangkalpinang, Prof H Saparudin (Udin) didampingi Wakil Wali Kota Pangkalpinang Dessy Ayustrisna menghadiri Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025 bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (20/10/25) pagi.

Paripurna digelar dalam rangka keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap dua (2) Raperda Kota Pangkalpinang.

Dalam sambutannya, Prof Udin mengucapkan terima kasih sebesar besarnya kepada Pansus 2 dan Pansus 3 atas pembahasan yang telah dilakukan terkait dengan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Terkait hal tersebut ia menyampaikan bahwa berdasarkan lampiran Huruf C Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Pemda berwenang dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limba domestik didaerah.

“Tujuan dari Pengelolaan Air Limbah Domestik yaitu,untuk meningkat derajat kesehatan masyarakat dan lingkungan secara keseluruhan dan mencegah pencemaran sumber air permukaan dan sumber air tanah.Selain itu, untuk mendorong penyelenggaraan SPALD yang baik dan mendorong serta mengawasi pemanfaatan potensi daur ulang Air Limbah Domestik dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian dunia usaha dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pelestarian lingkungan hidup,”ucapnya.

Ia menjelaskan, Pengelolaan Air Limbah Domestik memiliki sasaran diantaranya meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana dan pelayanan pengelolaan Air Limbah Domestik.

Selain itu, untuk mengendalikan kualitas Air Limbah Domestik sebelum dibuang ke lingkungan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui Pengelolaan Air Limbah Domestik serta mengembangkan potensi pemanfaatan Air Limbah Domestik dan meningkatkan kesadaran, kepedulian dunia usaha dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan Air Limbah Domestik.

“SPALD dilakukan secara sistematis, menyeluruh,berkesinambungan dan terpadu antara sistem fisik dan non fisik.Sistem fisik meliputi aspek teknik operasional, sedangkan sistem non fisik meliputi aspek kelembagaan,keuangan,administrasi,peran masyarakat dan hukum dalam penyelenggaraan SPALD, masyarakat harus berperan serta,” jelasnya.

Lanjut ia menjelaskan, agar SPALD terselenggara dengan baik,maka dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengelolaan Air limbah Domestik, yang dilakukan oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab dibidang air limbah domestik.

“Pembinaan dan pengawasan harus dilakukan minimal 6 bulan sekali,”ungkapnya.

Ia berharap,dengan disahkannya Raperda Kota Pangkalpinang tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi Peraturan Daerah (Perda),bisa menjadi dasar hukum dalam hal pengelolaan air limbah domestik di Kota Pangkalpinang.

“Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan,”pungkasnya.

Ia menambahkan bahwa Raperda Kota Pangkalpinang tentang lain-lain PAD yang sah adalah Pendapatan yang diperoleh daerah dari hasil pajak daerah,retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

PAD merupakan sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah.

“Tujuannya adalah agar hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat,”tutupnya.(Red)

Komentar Anda