Friday, 23 October 2026 | 12:14 PM

Pangkalpinang
23 October 2026,08:34 AM

Bangkanews.id -- Pangkalpinang kejaksaan negeri kota Pangkalpinang melalui bidang Kasi Intel dan kasi pidsus hari ini telah melakukan penetapan tersangka kasus dana hibah Koni Kota Pangkalpinang pada tahun 2023 (22-09-2026)

Kasi Intel Kejari negeri kota Pangkalpinang sebelum menetapkan ketua KONI dan sekretaris Koni Kota Pangkalpinang menjadi tersangka terlebih dahulu telah memanggil 20 saksi untuk di minta keterangan dan juga para ahli untuk Mengumpulkan bukti bukti,

,"berdasarkan audit dua lembaga negera Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang telah mendapatkan kerugian negara oleh KONI kota Pangkalpinang sebesar 351 tiga ratus Lima puluh satu ribu rupiah.

Berdasarkan hasil audit dan keterangan para saksi akhirnya kejaksaan negeri kota Pangkalpinang menetapkan ketua Koni dan juga sekretaris Koni Kota Pangkalpinang yakin Fauzi dan  firman.

Ini adalah kado terindah untuk walikota dan wakil walikota Pangkalpinang dalam perjalanan satu tahun (1) Udin dan Dessy menjadi walikota dan wakil walikota Pangkalpinang dimana kita ketahui bersama bahwa ketua KONI kota Pangkalpinang bekerja di salah satu perusahaan pemerintah di bidang pertambangan dan sedangkan satu lagi bekerja sebagai ASN Kota Pangkalpinang yang bekerja di Badan Keuangan Daerah kota Pangkalpinang.

Fauzi dan firman keluar dari kantor kejaksaan negeri kota Pangkalpinang mengunakan baju ping dengan tangan di borgol dengan kabel tis, ketua dan Sekertaris KONI di kawal oleh anggota kejaksaan negeri kota Pangkalpinang langsung masuk ke dalam mobil tahanan dan di bawah langsung ke LP tua tunu selama 20 hari kedepan ungkapnya (La)

Komentar Anda