Saturday, 04 May 2024 | 04:28 AM

Bangka
21 April 2016,01:55 AM

BangkaNews - Kasus arisan online hingga membuat seorang ibu rumah tangga (irt) yang terjerat hutang hingga ratusan juta rupiah, mendapat reaksi beragam dari banyak pihak. Seperti yang disampaikan Wakil Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Sungailiat, Taufik Hidayat.

"Setiap penyelenggara jasa keuangan tanpa ada izin Otoritas Jasa Keuangan, sudah pasti ilegal. Baik itu melalui Facebook, twiter, atau sosmed lainnya yang mengumpulkan dana misalnya seperti arisan berantai atau arisan onilne ini. Ya kita sebagai anggota masyarakat harus berhati hati agar hal ini tidak menjebak kita," saran Taufik.

Menurut Taufik banyak resiko yang akan dialami peserta dalam usaha illegal seperti ini. Seperti dana yang disetorkan akan hilang atau bisa terjebak atas hutang yang sebenarnya tidak bisa dinikmati.

"Jadi untuk itu saya menghimbau secara pribadi atau secara lembaga untuk berinvestasi itu kalau ada uang lebih mending kepada hal hal yang resmi. Yang sudah ada izin dari OJK, Perbankan, danareksa, pasar modal. Sepanjang kita bisa kontrol dan memiliki perlindungan. Kalau arisan online ini kan gak ada. Kalau ada apa apa kita mau lapor kemana ? Gak tau malah," tambahnya.

Taufik mengatakan penyelanggara keuangan yang tidak mengantongi izin dan mematok suku bunga diatas aturan ini sudah masuk dalam usaha rentenir," Yang kalau tidak ada izin ini kan jatuhnya rentenir. Sudah menerapkan bunga diluar bunga yang ditetapkan dan diatur BI rate. Ada lembaga penjamin simpanan yang menerbitkan suku bunga standar, ada LPS, ada BI Rate. Kita harus ikut aturan. Kalau diluar itu berarti sudah salah. Misalnya saja 10% bunga dalam 1 bulan, itu investasi apa ? Dengan 10% 1bulan itu ?," tambahnya lagi.

Dikatakannya saat ini masyarakat jangan hanya pintar memainkan gadget saja. Namun sebagai pengguna masyarakat pun seharusnya dibekali dengan pengetahuan sehingga tidak sampai terjebak.

Mengenai sanksi bagi penyelenggara, Taufik mengatakan hal tersebut dipegang oleh pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian lantaran tergantung pasal apa yang dilanggar.

"Sanksi hukum pihak berwajib yang lebih paham. Yang jelas ada aturannya semua. Mereka korban menjadi kasian. Penyelenggara bisa dijerat hukum tergantung pasal mana yang dilanggar atau bisa dikenakan pasal penipuan. Itu semua polisi yang bisa menjerat," jelasnya.

Melalui kelembagaan, Taufik kembali menghimbau masyarakat untuk lebih hati hati dalam berinvestasi jangan seperti arisan online ini. Karena kejadian ini sudah ada contohnya seperti D4F dan arisan emas bodong.

"Jadi orang memanfaatkan media digital ini untuk mencari keuntungan sesaat. Masyarakat tergiur tapi kita harus mendidik masyarakat. Mungkin media lebih mencerahkan kepada masyarakat bahwa ini tidak benar," pungkasnya. 

Terpisah, Kapolres Bangka. AKBP Sekar Maulana saat dikonfirmasi mengenai arisan online ini akan di jadikan bahan penyelidikan oleh pihak Kepolisian," yang pastinya ini menjadi bahan penyelidikan kami terkait ada atau tidaknya unsur pidananya," ungkapnya.

Dengan ekonomi yang lesu saat ini, Kapolres pun menghimbau masyarakat luas untuk berhati hati. Pasalnya, berbagai modus kerap dilakukan oleh oknum tertentu mengelabui sasarannya dengan dalih akan mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak masuk ke dalam logika,"Saya menghimbau kepada masyarakat segera lapor ke kami. Karena kami akan melakukan penyelidikan. Apabila ditemukan unsur pidana, tentunya ini bisa menjadi bahan kami melakukan penindakan,"tegasnya (Lio)

Komentar Anda