Saturday, 04 May 2024 | 06:42 PM

Pangkalpinang
07 October 2016,08:49 AM

BangkaNews- Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Pangkalpinang tinjau lokasi Tower PT.Naras yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). 

"Tinjauan ke lokasi ini untuk melakukan cek lokasi tower, karena banyak laporan dari masyarakat terkait adanya pembangunan tower tetapi tidak memilki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),"ucap Radmida, Sekda Kota Pangkalpinang, Kamis (6/10).

Dikatakan Radmida, dalam setiap pembangunan apapun juga yang dalam aturannya memang diwajibkan terlebih dahulu ada perizinan. Jadi, bukan pembangunan dahulu dilaksanakan tetapi perizinan nya dulu yang harus di lakukan. 

"Memang setelah di lihat dan mendapatkan informasi dari SKPD yang terkait bahwa tower yang di dirikan memang belum memiliki IMB nya. Tapi nyatanya di lapangan, tower sudah berdiri setengah dari perjalanan,"ujarnya 

Dari itu, dirinya menyimpulkan bahwa pembangunan tower tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda). Maka, terbukti melanggar Perda Satuan polisi Praja (Satpol PP) sebagai penegak perda untuk menyikapi hal ini. 

"Kita harus tegas dalam penegakan Perda ini, sebagai sangsi pembangunan ini harus di diberhentikan, menyegel sampai melakukan pembongkaran,"tegasnya

Dengan itu, Radmida menghimbau kepada siapapun masyarakat atau perusahaan dan yang lainnya apabila akan melaksanakan pembangunan yang memang dalam aturan harus ada perizinan.

"Ajukan perizinan dulu jangan lakukan pembangunan dulu, jadi jika administrasi sudah lengkap maka  izin pasti keluar setelah itu baru melaksanakan pembangunannya,"himbau nya (Uci)

Komentar Anda