Saturday, 18 May 2024 | 10:21 PM

Bangka
03 February 2017,07:14 PM

BangkaNews - Terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Dedi Cahyadi alias Polgan, mantan anggota Polres Bangka kepada Junaidi, warga desa Kapuk Kecamatan Bakam dibenarkan oleh Kabag Ops Polres Bangka. Kompol S. Sophian.

Kepada sejumlah wartawan tadi sore, Kabag Ops mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Dedi ini. Pasalnya, dalam aksinya, Dedi dibantu seorang rekannya yang bernama Pendi alias pen (35).

Kata Kabag Ops, pasca laporan tersebut diterima Polres Bangka, terlapor Dedi Cahyadi dan Pendi akhirnya di amankan pagi kemarin (1/2) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah kontrakan yang ada di desa Air Ruay, Kecamatan Pemali.

"Atas laporan tersebut, jadi hari Rabu tanggal 1 Februari  2017 sekitar jam09.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Air Ruai Kecamatan Pemali telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki atas nama Dedi Cahyadi (30) mantan anggota Polri berdasarkan laporan polisi tentang penggelapan terhadap korban atas nama Junaidi," ujarnya.

Diketahui, Polres Bangka melakukan penangkapan Dedi dan Pen setelah menerima Laporan Polisi tentang  kasus dugaan penggelapan tanggal 14 Desember  2016 lalu dari H. Junaidi.‎‎ 

Sebelumnya H. Junaidi mengaku merasa ditipu oleh Dedi Cahyadi ketika ditawarkan membeli sawit pada Desember lalu seharga Rp 35 juta untuk satu kavling seluas 2 hektar. 

Ia telah menyerahkan uang milik anaknya dengan total Rp 25 juta secara bertahap sebanyak 3 kali. Namun belakangan diketahui lahan sawit yang disebutkan Dedi Cahyadi sebagai sawit plasma ternyata adalah fiktif‎. ‎

Sedangkan untuk Pen‎ warga Dusun Melintang Mapur Desa Mapur Kecamatan Riau Silip yang merupakan rekan dari Dedi Cahyadi (30) untuk dugaan aksi penggelapan ini ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan. 

Saat ditangkap, Pen yang bekerja sebagai petani ini sedang bermain judi song di kediaman Athau, warga desa Riau Silip.

"Saat penangkapan ternyata saudara Pendi sedang bermain judi remi jenis song," katanya.

Ditambahkan Kabag Ops, selain mengamankan Pen, polisi juga mengamankan tiga orang pelaku lainnya termasuk pemilik rumah berikut barang bukti berupa 100 lembar kartu remi serta uang tunai Rp630 ribu.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan  diamankan ke Polres Bangka untuk proses lebih lanjut‎," katanya (Lio).

Komentar Anda