Tuesday, 14 May 2024 | 05:59 AM

Trending News
25 March 2019,09:14 PM

BangkaNews.id -- Tim Gabungan Unit Reskrim Sek Tempilang dan Unit Opsenal Res Babar serta Unit Intelkam Res Babar berhasil menangkap dan mengamankan tindak pidana pembakaran dan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 dan 406 KUHPidana yang terjadi diKantor Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Sejahtera Bersama yang beralamat di Ds. Simpang Yul Kab. Bangka Barat ( 25-03-2019 )

Identitas Tersangka nama Um 39
Warga Desa Simpang Yul. Waktu Kejadian pada hari ini Kamis tgl 21 Maret 2019 yang diketahui sekira pkl 06.30 wib di Desa. Simpang Yul Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat.

Kejadian pada hari Kamis tgl 21 Maret 2019 sekira pkl 23.30 wib, bertempat di Kantor Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Sejahtera Bersama Desa Simpang Yul. Berdasarkan keterangan Saksi Sdr. Hatta dan Sdr. Satria selaku keamanan di Kantor Koperasi tersebut bahwa mereka pulang dari kantor koperasi KPKS tersebut setelah selesai bekerja disana dikarenakan ada urusan nasabah yang mau mengurus simpan pinjam. 

Kemudian sekira 06.30 wib Sdr Satria pergi kembali ke kantor Koperasi KPKS tersebut untuk mematikan lampu kantor koperasi tersebut dan Sdr. Satria melihat bahwa Kaca jendela depan kantor koperasi tersebut sudah pecah dan Sdr. Satria langsung menemui rakan2 keamanan kantor dan kami pun langsung kembali lagi ke kantor untuk melihat dan mengecek keadaan kantor. Setelah kami sampai dikantor kamipun langsung mengecek kearah belakang kontor dan melihat ruang arsip bendahara kantor koperasi tersebut terbakar. Dan saya langsung menelpon Ketua koperasi yang bernama Sdr. Asianto dan tidak lama kemudian Sdr. Asianto datang kekantor. Dan akibat kerugian tersebut kerugian ditaksir kurang lebih Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Tempilang.

Kapolsek Tempilang IPDA Eko Guntur S.T.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si kasie menjelaskan kronologis Penangkapan pada hari kamis tanggal 21 Maret 2019 sekira pukul 15.00 wib Tim Gabungan Unit Reskrim Sek Tempilang, Unit Opsenal Res Babar dan Unit Intelkam Res Babar berhasil mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pengerusakandan pembakaran Kantor Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) sejahtera bersama. Pelaku diamankan di Kebun Kelapa Sawit Milik pelaku yang beralamat di Dsn. Dinai Ds. Simpang Yul pada saat pelaku sedang memanenkan Buah Kelapa Sawit milik Pelaku Tersebut. Dan pelaku langsung diamankan di Polsek Kelapa untuk di lakukan introgasi. Setelah introgasi dan pelaku mengakui jika memang pelaku yang telah melakukan Pengerusakan dan pembakan kantor Koperasi Kelapa Sawit (KPKS) Sejahtera Bersama tersebut dan pelaku mengakui malakukan pengerusakan dan pemakaran tersebut sendirian dan setelah pelaku mengakui pengerusakan dan pembakaran kantor kopersi perkebunan kelapa sawit (KPKS) sejahtera bersama kemudian pelaku langsung dibawa ke Unit Reskrim Res Babar untuk dilakukan penyidikan.( red )

Komentar Anda