Saturday, 27 April 2024 | 10:59 AM

Pangkalpinang
13 January 2020,09:05 PM

BangkaNews.id, Pangkalpinang -- Ketua Komisi Satu 1 DPRD Kota Pangkalpinang Dr. Zufriady, SE.MM angakat bicara terkait adanya pungutan di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP) di kota Pangkalpinang, (13-1-2020).

Zufriady saat di wawancara awak media menjelaskan bahwa jika uang sumbangan sukarela tidak apa- apa, akan tetapi pungutan itu bukan di wajibkan ! dilarang keras ucapnya.

Berdasarkan Permendikbud mengatakan bahwa tidak ada iuran komite dan sedangkan sumbangan pun harusnya keluar sekolah seperti ke BUMN bukan di dalam sekolah itu tidak boleh.

Dan jika orang tua siswa yang mau menyumbang ke kepada pihak sekolah tidak masalah yang penting ikhlas, tidak pakai tarif.

Jika ada sekolah SD dan SMP yang mungut uang komite saya ketua komisi satu DPRD kota yang langsung membawahi di bidang pendidikan meminta untuk STOP mungut uang komite dengan cara apa pun itu.

Kalau masih ada yang mungut kami dari Komisi Satu DPRD kota Pangkalpinang akan mengundang Tim Saber pungli kota Pangkalpinang untuk meminta bantuan terkait pungutan uang Komite yang masih melakukan pungutan ujarnya.

Secara terpisah salah satu Kabid dinas pendidikan kota Pangkalpinang Darwin saat diwawancarai mengatakan (dak acak ngomen ko dak tahu kisah e) mengunakan logat daerah dengan dituangkan dalam bahasa Indonesia (saya tidak bisa memberikan keterangan, saya belum tahu ceritanya,"ungkapnya. ( La )

Komentar Anda